Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:08 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Tersangka Pelaku dan Penadah Diamankan

Foto: Gerak cepat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur (Jatim) menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan para terduga pelaku.

Foto: Gerak cepat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur (Jatim) menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan para terduga pelaku.

BONDOWOSO TargetNews.ID Gerak cepat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur (Jatim) menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan para terduga pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Tiga orang tersangka yang berperan sebagai pencuri dan penadah motor milik HA (39) warga Dusun Widoro, Kecamatan/ Kabupaten Bondowoso yang dilaporkan hilang.

Tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM (34), H (35) dan UH (34) yang merupakan warga Bondowoso.

Dalam keterangannya, Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, pencurian dilakukan oleh tersangka MM pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat itu, MM berjalan kaki di Jalan Saliwiryo dengan tujuan mencari pekerjaan ke rumah temannya,” kata Kapolres Bondowoso, Rabu (21/1/26).

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Gelar Patroli Dialogis, Tekankan Keamanan Lingkungan hingga Edukasi Literasi Digital

Di tempat tersebut MM melihat sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi P 5551 AB terparkir di pinggir jalan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.

“Melihat kondisi sepi, tersangka kemudian mendorong sepeda motor ke arah selatan, menyalakannya, lalu membawa kendaraan tersebut ke rumahnya,”terang AKBP Aryo.

Mantan Kasubdit Regident Polda Jawa Barat tersebut menambahkan, setelah berhasil menguasai motor hasil curian, MM menghubungi tersangka H untuk membantu menjual kendaraan tersebut.

“H kemudian menghubungkan MM dengan tersangka UH hingga disepakati harga jual sebesar Rp1,5 juta,” tambah AKBP Aryo.

Dari transaksi MM dengan UH tersebut, tersangka H memperoleh komisi sebesar Rp.50 ribu sebagai perantara.

Baca juga  KELUARGA BESAR TARGETNEWS.ID MENGUCAPKAN DIRGAHAYU TENTARA NASIONAL INDONESIA KE-80, 5 Oktober 1945 – 5 Oktober 2025 TNI PRIMA – TNI RAKYAT – INDONESIA MAJU

Kini Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut

Sementara itu barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, Satu lembar STNK, Satu buah BPKB, Satu buah kunci kontak yang sebelumnya juga diamankan, kini diserahkan kembali ke pemiliknya.

Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Sedangkan tersangka UH dan H dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal Empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Kaliwungu Amankan Puluhan Botol Miras

Artikel

Syukuran Hari Bhayangkara, Polres Pulang Pisau Pererat Soliditas dan Sinergi

BERITA UTAMA

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

Artikel

Kodim 1208/Sambas Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

Artikel

Hak Warga Tak Kunjung Dibayar Pelindo III, Warga Desa Lembar Akan Tutup Akses Jalan!

Artikel

Distinasi Wisata Mikutopia dan PPA_BIRR, Saling Support Jaga Lingkungan Hidup Kota Batu

Artikel

Bripka Alamsyah Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir

BERITA UTAMA

Dandim 1022/Tanah Bumbu, pimpin Ziarah Rombongan peringati HUT Kodam VI/Mulawarman ke-65