Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Senin, 2 Februari 2026 - 13:08 WIB

TIANG WIFI MYREPUBLIC DIPASANG TENGAH MALAM BUBUTAN SURABAYA – IZIN RESMI TAPI BELUM JELAS

TARGETNEWS.ID SURABAYA, JAWA TIMUR – Pemasangan tiang jaringan WiFi yang diduga milik penyedia layanan MyRepublic di kawasan padat permukiman Jalan Tembok Dukuh No. 134, Kecamatan Bubutan, Surabaya, telah memunculkan sejumlah pertanyaan besar dari masyarakat terkait kelengkapan izin resmi dan efektivitas pengawasan aparat terkait. Infrastruktur tersebut terpantau dipasang pada malam hari hingga dini hari pada Senin (02/02/2026), sekitar pukul 23.54 WIB hingga menjelang pagi hari, di luar jam kerja pemerintahan, tanpa adanya kejelasan terkait proses perizinan yang telah dilalui.

Dokumentasi dari lapangan menunjukkan bahwa tiang utilitas tersebut dibangun di ruang publik, tepat di tepi jalan dan berdekatan dengan permukiman warga, dengan bekas galian tanah yang masih terlihat jelas hingga saat berita ini disusun. Pemasangan pada jam yang tidak lazim ini telah memicu dugaan bahwa kegiatan dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan yang transparan, atau setidaknya dilakukan sebelum seluruh persyaratan izin dinyatakan lengkap dan sah oleh instansi berwenang.

Masyarakat juga mengangkat pertanyaan mengenai peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan pengawasan ketertiban umum di wilayah perkotaan. Pemasangan tiang utilitas merupakan aktivitas yang tidak dapat dianggap sepele dan seharusnya tidak luput dari pengawasan, terlebih dilakukan di kawasan yang padat penduduk seperti Kecamatan Bubutan.

Dalih yang menyatakan bahwa aparat terkait “kecolongan” dalam mengawasi aktivitas tersebut justru dinilai menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di lapangan, terutama pada jam malam yang kerap dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk menghindari kontrol dan pengawasan yang ketat. Hingga saat ini, belum terdapat keterangan terbuka dari pihak manapun terkait beberapa poin penting, antara lain izin pemasangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya, persetujuan terkait lokasi dan aspek teknis utilitas jaringan tersebut, serta kesesuaian dengan perencanaan tata ruang dan standar keselamatan lingkungan yang berlaku.

Baca juga  Gelar Jumat Curhat, Polsubsektor Jekan Raya Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

Selain permasalahan izin, beredar informasi mengenai dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pemasangan tersebut, termasuk indikasi adanya komunikasi antara pelaksana lapangan dengan pihak tertentu sebelum pekerjaan dilakukan. Vendor pelaksana yang menangani pemasangan disebutkan sulit untuk dihubungi dan belum memberikan klarifikasi apapun meskipun telah dilakukan upaya kontak berulang kali oleh pihak yang ingin mendapatkan informasi terkait legalitas kegiatan tersebut.

Jika terbukti bahwa pemasangan dilakukan tanpa izin yang lengkap dan tanpa melalui proses pengawasan yang sesuai, persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran administratif semata, melainkan juga menyangkut akuntabilitas sistem pengawasan yang berlaku serta potensi adanya penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan kepentingan publik.

Dari sisi regulasi, pemasangan tiang jaringan tanpa izin yang sah berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi wajib dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah. Selain itu, juga terdapat Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang mengatur kewajiban persetujuan untuk pembangunan setiap bangunan atau struktur konstruksi, termasuk standar keselamatan yang harus dipenuhi.

Tak hanya itu, pelanggaran juga berpotensi terjadi terhadap Perda Kota Surabaya tentang Ketertiban Umum dan Penataan Utilitas yang secara tegas melarang pemasangan bangunan atau utilitas apapun di ruang publik tanpa izin tertulis dari pemerintah daerah. Menurut ketentuan yang ada, Satpol PP memiliki mandat yang jelas untuk melakukan penghentian kegiatan yang tidak sah, penertiban terhadap pelaku, hingga langkah pembongkaran struktur yang tidak sesuai dengan peraturan jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap Perda yang berlaku.

Baca juga  Randy Gelar Jumpa Pers Bantah Tudingan Istrinya Artis FTV Hana Hanifah Randi Dia Berbohong

Masyarakat Surabaya, terutama warga sekitar Kecamatan Bubutan, telah mengeluarkan desakan yang tegas kepada Satpol PP Kota Surabaya, Dinas PU, serta instansi teknis terkait untuk mengambil langkah konkret dalam menangani kasus ini. Beberapa hal yang menjadi permintaan utama dari masyarakat antara lain adalah membuka data perizinan terkait tiang WiFi tersebut secara terbuka dan transparan agar dapat diverifikasi oleh publik, melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh di lokasi lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang berlaku, serta melakukan tindakan penertiban dan penindakan yang tegas jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap peraturan yang ada.

Masyarakat juga mengingatkan bahwa tanpa adanya langkah tegas dari pihak berwenang, praktik pemasangan utilitas secara diam-diam dan tanpa izin yang jelas berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat ditiru di wilayah lain di Surabaya. Hal ini akan membuka celah bagi terjadinya pelanggaran serupa yang dapat mengganggu ketertiban umum, merusak tata ruang perkotaan, dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak MyRepublic sebagai penyedia layanan yang diduga terkait, maupun dari instansi pemerintah terkait seperti Dinas PU Kota Surabaya atau Satpol PP Kota Surabaya mengenai kasus pemasangan tiang WiFi tengah malam di Kecamatan Bubutan ini. Masyarakat berharap agar pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah yang sesuai untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan serta kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan infrastruktur di kota Surabaya.

Lut Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolres Pasuruan Kota Jelaskan Tujuan Patroli Sat Samapta di Beberapa Kantor Partai Politik

BERITA UTAMA

Apess!!! Pencuri Scoopy Asal Sidoarjo Tertangkap Basah di Lampu Merah Veteran Kebomas Gresik 

BERITA UTAMA

Pemasangan Spanduk Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Sambut Milad NA 93/96, Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Brebes Launching EMINA

Artikel

Bupati Brebes Tegaskan Komitmen Mengawal Aspirasi Pemekaran Brebes Selatan

Artikel

Prof. Mia Amiati: Memaknai Tahun Baru Hijriyah

Artikel

Tebar 4.500 Benih Lele, Lapas Lumajang dukung kemandirian kerja Warga Binaan

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli KTL dan Pencegahan Laka Lantas di Daerah Rawan