Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM

Senin, 29 Juni 2026 - 00:01 WIB

Pengakuan Mella dan Bantahan Polrestabes Surabaya Beradu, Redaksi Kantongi Bukti Pengaduan Korban, Oknum Penyidik PPA Jadi Sorotan

SURABAYA – Polemik dugaan permintaan uang sebesar Rp3 juta yang diungkap Mukoddimatul Hikmah alias Mella terus bergulir. Setelah serangkaian pemberitaan mengenai pengakuannya menjadi perhatian publik, pihak Polrestabes Surabaya akhirnya memberikan hak jawab dengan membantah adanya permintaan uang sebagaimana yang disampaikan Mella.

Kasus ini bermula ketika Mella mengaku diamankan dalam sebuah operasi di salah satu hotel di Surabaya. Kepada media, ia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik prostitusi karena merasa hanya diajak temannya untuk bertemu.

Namun, setelah diamankan, Mella mengklaim dirinya diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta agar dapat dibebaskan. Menurut pengakuannya, ia diarahkan menuju kawasan Alfamidi Nginden untuk mengambil uang melalui ATM sebelum uang tunai tersebut diserahkan kepada seseorang yang disebutnya sebagai penyidik.

Tak lama setelah itu, Mella mengaku dibebaskan dan diturunkan di depan SPBU Nginden.
Pengakuan tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan. Redaksi juga menerima pengaduan langsung dari Mella melalui percakapan WhatsApp sesaat setelah dirinya mengaku dibebaskan.

Dalam pesan yang diterima redaksi, Mella menulis:
“Ini sudah bebas mas minta 3 jt.”

Pada pesan berikutnya, Mella kembali menulis:
“Kemarin ga bisa ngapa-ngapain.”

Menurut Mella, pesan tersebut dikirim sebagai bentuk pengaduan kepada media atas apa yang baru saja dialaminya.

Tidak berhenti di situ, beberapa waktu setelah pemberitaan mulai dipublikasikan, Mella kembali menghubungi redaksi dan mengaku merasa mendapat tekanan.

Baca juga  Harkitnas, Brebes Sambut Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas

Dalam percakapan WhatsApp yang dimiliki redaksi, Mella menulis:
“Mas ini penyelidik e Yuanto kayak e, ketakutan sampe mintak ketemu dan suruh bikin tangan dan surat pernyataan.”

Kemudian disusul pesan lainnya:
“Ini aku ditlfn temen ku soal e temen ku punya WA e Yuanto.”

Pada malam harinya, Mella kembali mengirim pesan kepada redaksi.
“Mas ini samean bikin berita soal e orang Polrestabes ini neror saya mas, gak terima dia.”

Seluruh percakapan tersebut, menurut redaksi, merupakan dokumentasi pengaduan yang disampaikan langsung oleh Mella dan menjadi salah satu dasar dilakukannya penelusuran jurnalistik.

Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak Polrestabes Surabaya memberikan hak jawab melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi.
Dalam pesan itu disebutkan:
“Kita gak pernah ada permintaan apa-apa, berita dinaikkan terus-terusan.”

Selain membantah tudingan tersebut, pihak kepolisian juga menyampaikan permintaan dari Kasat PPA agar Mella dihadirkan bersama redaksi ke kantor Polrestabes Surabaya untuk dilakukan konfrontasi dan klarifikasi.
“Permintaan Bu Kasat, hadirkan pengadu Mella ke kantor dan redaksi untuk dikonfrontir dan klarifikasi.”

Redaksi menyatakan menghormati ajakan klarifikasi tersebut sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta secara utuh. Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang diterbitkan disusun berdasarkan pengaduan narasumber yang disampaikan secara langsung, disertai dokumentasi percakapan WhatsApp, dan telah diikuti dengan upaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian.

Baca juga  Kisah Difabel Berkendara Sejak 2021, Bersukur Kesampaian Cita-cita Mempuyai SIM D

Sebagai media, redaksi tidak memiliki kewenangan menyimpulkan apakah pengakuan Mella benar atau tidak. Penentuan fakta hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perbedaan keterangan antara pengakuan Mella dan bantahan Polrestabes Surabaya kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi, Mella mengaku mengalami permintaan uang dan tekanan setelah berbicara kepada media. Di sisi lain, pihak kepolisian membantah seluruh tuduhan tersebut dan justru meminta dilakukan konfrontasi secara langsung.

Redaksi berharap proses klarifikasi dapat dilakukan secara profesional dengan tetap menjamin keamanan dan kebebasan Mella dalam memberikan keterangan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pengakuan narasumber, dokumentasi percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, serta hak jawab dari Polrestabes Surabaya. Seluruh dugaan yang dimuat belum merupakan fakta yang telah diputuskan secara hukum. Redaksi tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Patroli Kamtibmas Jelang Pemilu, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor KPU Kota

Artikel

Jaga Kualitas Hasil Panen, Babinsa Makrampai Bantu Warga Jemur Padi

Artikel

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan Kukuhkan Komite Olahraga Polri di Mapolres Gresik

BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Tergugat Sempat Tolak Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Kasus Penyerobotan Tanah dan Bangunan di PN Jakarta Barat

BERITA UTAMA

Tim Wasev TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Berikan Bantuan Sembako dan Alat Olahraga Kepada Warga Desa Ratu Sepudak

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Rakumpit Pantau Datangi Resepsi Pernikahan

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi Cegah Karhutla