Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:37 WIB

DPRD Kota Surabaya Minta Dishub Evaluasi Jukir Semut Kali, Parkir Semut Baru Tak diijinkan

TARGATNEWS.ID SURABAYA, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin ketua komisi C, Eri irawan dengan beberapa pihak terkait tentang soal keberadaan truk kerap parkir di kawasan Jalan Semut Baru.

Adapun pihak-pihak terkait yang hadir dalam RDP yang digelar pada Selasa (3/2/2026) ini, diantaranya warga Semut, Dinas Perhubungan (Dishub), DPR-KPP, Camat Pabean Cantikan, serta Lurah Bongkaran.

“Di sebelah kiri terdapat beberapa rumah warga, termasuk rumah saya, yang masuk wilayah RT 11 RW 10 Pengampon. Di sebelahnya ada gang kecil dengan satu rumah warga RT 10 RW 10 Pengampon, yang kebetulan pemiliknya adalah Wakil RW setempat,” kata Irwan selaku RT 11 RW 10.

Sementara itu, Wawan Ketua RT 01 RW 06 menyampaikan bahwa sebagian kendaraan yang terparkir merupakan milik warga sekitar. “Yang kami maksud itu di depan ruko Semut Square sampai ke area ruko. Itu rata-rata kendaraan milik warga, baik mobil pribadi maupun kendaraan usaha,” ujarnya.

Baca juga  Merdi Desa Gandusari, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Polsek Dan Linmas Kawal Jalan Sehat

Wawan mengaku, jika awalnya pengajuan warga pengelolaan parkir telah dilakukannya sejak 2015. “Secara historis, sejak dulu sudah ada rambu larangan parkir di tepi sungai. Anehnya, di era sekarang rambu itu justru hilang. Padahal dulu ditegaskan bahwa di tepi sungai tidak boleh parkir,” katanya. Ia pun menegaskan, “Kalau memang tidak diijinkan parkir, ya sebaiknya dari ujung semut kali ke ujung, tidak boleh semua, biar adil” kesalnya.

Dari sisi regulasi, perwakilan DPR-KPP, Rizky, menjelaskan bahwa Jalan Semut Baru berstatus sebagai jalan lokal sekunder. “Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang RTRW, Jalan Semut Baru merupakan jalan lokal sekunder dengan lebar eksisting sekitar 10 sampai 12 meter,” jelasnya.

Baca juga  Mengenal Sosok Aga Khan Sang Pejuang Keadilan

Kepala UPT Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyampaikan bahwa pihaknya terlanjur mengeluarkan ijin jukir luar karena 2023 kejar pendapatan asli daerah (PAD)’imbuhnya.

Jeane menambahkan dishub akan memanggil jukir Roland dan dimediasi dengan Samsul A selaku pemohon pertama 2015, imbuhnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyimpulkan bahwa Dishub akan memfasilitasi mediasi antara dua pemegang izin parkir TJU di Jalan Semut Kali, agar polemik parkir semut kali dan semut baru segera selesai” ucapnya.

Disis lain H. Buchori Imron, Anggota DPRD komisi C kota Surabaya menyesalkan adanya penerbitan ijin parkir 2023 yang bukan asli putra daerah, padahal warga sendiri mengajukan sejak 2015 tak diijinkan, ia menambahkan untuk segera mengevaluasi jukir luar dan memfasilitasi pengajuan warga setempat, supaya tak terjadi kegaduhan dan mengganggu kondusifitas keamanan wilayah semut kali” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Walaupun Situasi Cuaca Masih Diselingi Hujan Anggota Satpolairud Sampaikan Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Artikel

Melalui Minggu Kasih, Polsek Kahayan Tengah Imbau Warga Jangan Terhasut Berita Hoax Jelang Pilkada 2024

Artikel

Polres Jombang Lambat Menangani Kasus Penipuan Janji Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS)

Artikel

Pemasangan Spanduk Himbauan, Langkah Nyata Polsek Kahayan Tengah Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Laksanakan Pam Ibadah Minggu dan Misa Pekan Suci Paskah Tahun 2023

Artikel

Sekda Banyuasin Safari Ramadhan di Kecamatan Betung

BERITA UTAMA

Apel Sinergitas TNI-Polri Se-Eks Wilayah Kedu, Kapolresta Magelang: TNI-Polri Solid

Artikel

Kanit Samapta Sosialisasi Pembuatan SKCK Kepada Masyarakat