Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:28 WIB

Waspada Penipuan Berbasis AI Kejati Sulsel Minta Masyarakat Abaikan Pesan yang Mencatut Nama Kajati Sulsel Didik Farkhan

TAGETNEWS.ID KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeluarkan peringatan resmi

menyusul maraknya upaya penipuan yang mencatut nama pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Modus penipuan ini terdeteksi menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meyakinkan korban. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan agar seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami menyampaikan kepada seluruh pihak agar tidak menanggapi, tidak membalas, dan tidak melakukan komunikasi apa pun apabila dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati Sulsel, khususnya yang mengatasnamakan Bapak Kajati,” ujar Soetarmi dalam keterangannya di Makassar, Minggu (8/2/2026).

Baca juga  SATSAMAPTA POLRES SAMPANG PATROLI JALAN KAKI

Soetarmi menekankan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memiliki prosedur komunikasi resmi yang baku dan terukur.

“Kejati Sulsel tidak pernah menyampaikan informasi resmi melalui nomor pribadi. Tidak ada permintaan data sensitif maupun permintaan dalam bentuk lainnya yang dilakukan melalui nomor WhatsApp yang tidak terverifikasi,” jelas Soetarmi.

Apabila masyarakat menerima pesan atau panggilan telepon yang mencurigakan, Kejati Sulsel memberikan imbauan sebagai

Baca juga  Senator Lia Istifhama: “Anak Muda Harus Merasa Didukung, Didengar, dan Dipercaya” — Apresiasi Kemen PPPA Buka 100 Kuota Pemagangan Nasional

berikut:

Jangan Memberikan Data Pribadi: Hindari mengirimkan informasi identitas, data keuangan, atau dokumen penting lainnya.

Abaikan Instruksi: Jangan mengikuti arahan atau perintah yang disampaikan oleh penelepon/pengirim pesan tersebut.

Blokir Nomor:

Segera lakukanpemblokiran terhadap nomor yang bersangkutan untuk memutus akses komunikasi.

Laporkan:

Segera lapor kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi Kejati Sulsel untuk ditindaklanjuti.

Kejati Sulsel berkomitmen untuk menjaga integritas institusi dan melindungi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan nama pejabat demi kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

RED T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambangi PT. Taspen, Satsamapta Polresta Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

BERITA UTAMA

Bersinergi, Polsek Sabangau Gelar Patroli Minimalisir Potensi Karhutla

BERITA UTAMA

Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli

Artikel

Polres Puncak Jaya Gelar Rapat Koordinasi Terkait Kesiapan Pengamanan Sidang Pleno Pilpres dan Pileg Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

BERITA UTAMA

KPU, BAWASLU, ORSOSMAS SERTA POLDA KALBAR BERSINERGI MENJAGA KAMTIBMAS YANG KONDUSIF MENJELANG PEMILU 2024

Artikel

Dugaan Pungli PTSL DI DESA Tropodo Kec Waru Kab Sidoarjo, Kades Tropodo Segara Dipanggil Dan Diperiksa Direskrimsus Polda Jatim

BERITA UTAMA

Awali Kegiatan Dinas Piket Jaga di Polsek Maliku Personel Laksanakan Apel Serah Terima