Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:04 WIB

Minta Klarifikasi Masalah Tanah di Prambon Pembangunan Gedung SMKN Prambon Jajaran Grib Jaya DPD dan DPC sidoarjo

Sidoarjo TargetNews.id Sabtu 14/02/2026 Purnama selaku Ketua ViralforJustice, menginformasikan adanya tindak pidana korupsi dengan cara menjuat asset Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo

berupa tanah gogol tidak tetap terletak di Blok Stasiun Desa Kedungwonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo luas kurang lebih 21.000 M2 kepada Sdr. Sugiono dengan ganti rugi kepada para petani dan setelah jual beli baru kemudian status tanah dirubah menjaditanah gogoltetap yang selanjutnya oleh Sdr. Sugiono tanah tersebut dijual kepada Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kab. sidoarjo seharga Rp.25.497.103.300,- yang dalam proses jual belitersebut diduga adanya perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunakan, Pembangunan SMKN 1 Prambon di Kabupaten Sidoarjo kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, meski anggaran dari APBD disebut telah dialokasikan dan dicairkan dalam jumlah besar, hingga kini keberadaan fisik bangunan sekolah tersebut belum tampak di lokasi yang direncanakan.

Baca juga  Proses Dan Tangkap Oknum Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar, LKBH MAKASSAR Desak Propam Polda Sulsel Usut Tuntas

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan bermula pada sekitar September 2022, saat muncul penawaran tanah gogol gilir di Desa Kedungwonokerto yang dikaitkan dengan rencana pembangunan SMKN 1 Prambon. Dalam dokumen yang beredar, terdapat dua alur transaksi yang menimbulkan pertanyaan.

Pertama, disebutkan pelapor berinisial (EB) mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial X untuk melakukan pembayaran pelunasan kepada 15 petani dengan nilai total sekitar Rp 2,37 miliar, ditambah biaya pengurusan sekitar Rp 298 juta.

Namun pada sisi lain, dokumen juga mencatat adanya transaksi pembelian lahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dari pihak lain di lokasi yang sama dengan nilai jauh lebih tinggi, yakni mencapai sekitar Rp 25,49 miliar. Selisih angka yang mencolok ini memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran harga, yang kini menjadi sorotan masyarakat.

Baca juga  Tega, Tetangga Sebelah Rumah Lapor Polisi Libatkan Nenek 10 Cucu Dengan Tuduhan Pencurian 20 Buah Kelapa

Permasalahan semakin menguat setelah muncul dokumen tanda terima pengembalian berkas tertanggal 10 Februari 2026, yang menyebut permohonan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk lahan seluas 21.106 meter persegi dikembalikan. Hal tersebut mengindikasikan adanya kendala administratif maupun yuridis yang diduga belum tuntas.

Buntutnya, laporan resmi bertanda “Sangat Penting” dikabarkan telah dikirim ke KPK RI pada 9 Februari 2026. Hingga kini, proses klarifikasi dan penanganan pihak berwenang masih berjalan.

Pihak-pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi secara lengkap. Publik berharap persoalan ini segera mendapat kepastian demi kepentingan pendidikan masyarakat Prambon.(Atk)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sinergi Koramil 1612-03/Reok dan Puskesmas Kajong dalam Menjaga Kesehatan Anak di Reok Barat

Artikel

Peduli Lingkungan Danramil 06/Selakau Bersama Forkopimcam Laksanakan Karya Bakti Tanam Pohon

Artikel

Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Menggunakan Lembaran Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Polisi Bantu Pemudik Pegawai Kementerian ESDM yang Alami Kendala Kendaraan di Rest Area 275 A Tegal

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Latih Pramuka Saka Wira Kartika Gladi Upacara Renungan Dan Ulang Janji Peringatan HUT Pramuka Ke 62

Artikel

Anggota Koramil 06/Selakau Hadiri Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Terhadap Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Artikel

Kompak Babinsa Kodim 1002/HST dan Bhabinkamtibmas Kawal Distribusi Logistik Pemilu 2024, TPS terluar Sungai Buluh Gunakan Jukung