Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Senin, 16 Februari 2026 - 19:40 WIB

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Polres Pulang Pisau – Dalam mencegah dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan personil Polsek Maliku Polres Pulang Pisau Polda Kalteng

melakukan Sosialisasi dengan mambawa Spanduk tentang larangan membakar hutan dan lahan, Minggu (15/02/2026) siang.

Kegiatan himbuan tentang larangan karhutla dan juga sangsi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan oleh Personil Polsek Maliku

Baca juga  Team INTEL INVESTIGASI TARGETNEWS.ID Selamat Menunaikan ibadah Puasa Ramadhan 1445 H/ 2024 M

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji,S.I.K., M.Si

melalui Kapolsek Maliku Ipda Andy Eka Pradana,S.Sos. mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh Personil Polsek Maliku demi meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Wilayah Kecamatan Maliku.

Baca juga  Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Saya mengharapkan kepada masyarakat dapat mendukung kegiatan ini sehingga wilayah Kecamatan Maliku bebas dari kebakaran hutan dan lahan, Ucap Ipda Ipda Andy Eka Pradana.

Share :

Baca Juga

Artikel

Operasi Mantap Praja Semeru 2024 Polres Situbondo Gencarkan Patroli Malam

BERITA UTAMA

Kapolresta Palangka Raya Selenggarakan Jum’at Curhat dengan GMNI

Artikel

Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI Ke-79 Di Kabupaten Puncak Jaya Berjalan Dengan Aman dan Lancar

BERITA UTAMA

Khotmil Qur’an, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Bhabinkamtibmas Dan Linmas Kawal Arak Arakan

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Sungai Bakau

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Tuntas 100 Persen, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Himbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/2/XI/2023