Gencarkan Razia Petasan, Ini Pesan Kapolres Tegal Kota

Kota Tegal – Komitmen Polres Tegal Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan ramadhan 1444 H terus dilakukan.

Hal ini terbukti dengan dilaksanakannya Operasi Pekat dengan merazia petasan dan bahan peledak lainnya secara terus menerus terhadap penjual maupun pembuat petasan di Kota Tegal, Selasa (28/3/2023)

Tidak tangung-tanggung kali ini Polres Tegal Kota bersama Polsek jajarannya melaksanakan razia petasan secara serentak.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, hari ini jajaran Polres Tegal Kota secara serentak melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan merazia petasan dan bahan peledak lainnya.

“Kali ini yang melaksanakan razia tidak hanya Polres saja, namun Polsek jajaran juga saya perintahkan untuk melaksanakan secara serentak,” ungkap Kapolres.

Baca juga  Bakti Polri di Jumat Curhat Polres Magetan Beri Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air Untuk Warga Desa

Hal ini kita lakukan, lanjut Kapolres, untuk memberikan efek jera kepada para pembuat maupun penjual petasan yang masih membandel.

“Jajaran Polres Tegal Kota kembali melakukan razia petasan ke sejumlah tempat di wilayah Kota Tegal. Dan dari kegiatan tersebut dapat kita amankan sebanyak 3.450 butir petasan berbagai ukuran dan merk, 30 kg bubuk jenis potasium, 1 unit timbangan dan 1 set alat pembuat petasan,” terang Kapolres.

Kapolres berharap, dengan adanya razia secara terus menerus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya para pembuat maupun penjual petasan.

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak.

Baca juga  Sosialisasi Aplikasi Polri Super App di Kecamatan Maliku

“Karena barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951,” tegas Kapolres.

Semoga dengan adanya razia petasan ini dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akibat bahan peledak atau petasan. Karena selain mengganggu ketertiban umum petasan juga dapat menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasuruan Tetapkan Sdr. IHS dan Sdr. HTW Jadi Tersangka

BERITA UTAMA

Personel Polsek Bukit Batu Lakukan Ini Siaga Amankan Ibadah Sholat Tarawih

Artikel

TNI Hadir untuk Negeri, Rehab Panti Asuhan, Tanamkan Wasbang hingga Wujudkan Air Bersih bagi Anak-anak

Artikel

Koramil 1612-03/Reok Dukung Pembukaan Jambore Ranting di Desa Robek

BERITA UTAMA

Datangi Pos Kamling di Jalan Mendawai, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sampaikan Ini

BERITA UTAMA

Siaga Bencana Alam Karhutla, Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Patroli Terpadu.

Artikel

KANIT BINMAS POLSEK PRAMBON TINJAU LADANG MELON DI DESA BULANG

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla di Desa Binaannya.