Gencarkan Razia Petasan, Ini Pesan Kapolres Tegal Kota

Kota Tegal – Komitmen Polres Tegal Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan ramadhan 1444 H terus dilakukan.

Hal ini terbukti dengan dilaksanakannya Operasi Pekat dengan merazia petasan dan bahan peledak lainnya secara terus menerus terhadap penjual maupun pembuat petasan di Kota Tegal, Selasa (28/3/2023)

Tidak tangung-tanggung kali ini Polres Tegal Kota bersama Polsek jajarannya melaksanakan razia petasan secara serentak.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, hari ini jajaran Polres Tegal Kota secara serentak melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan merazia petasan dan bahan peledak lainnya.

“Kali ini yang melaksanakan razia tidak hanya Polres saja, namun Polsek jajaran juga saya perintahkan untuk melaksanakan secara serentak,” ungkap Kapolres.

Baca juga  Unit Lantas Polsek Pahandut Laksanakan Pam Jalur Tamu VVIP di Jalan Bandara Tjilik Riwut

Hal ini kita lakukan, lanjut Kapolres, untuk memberikan efek jera kepada para pembuat maupun penjual petasan yang masih membandel.

“Jajaran Polres Tegal Kota kembali melakukan razia petasan ke sejumlah tempat di wilayah Kota Tegal. Dan dari kegiatan tersebut dapat kita amankan sebanyak 3.450 butir petasan berbagai ukuran dan merk, 30 kg bubuk jenis potasium, 1 unit timbangan dan 1 set alat pembuat petasan,” terang Kapolres.

Kapolres berharap, dengan adanya razia secara terus menerus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya para pembuat maupun penjual petasan.

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak.

Baca juga  Sigap Anggota Komisi A Dapat Keluhan Masyarakat Terkait Pengaspalan dan Rutilahu Yang belom Terealisasi di Jepara PPI Barat

“Karena barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951,” tegas Kapolres.

Semoga dengan adanya razia petasan ini dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akibat bahan peledak atau petasan. Karena selain mengganggu ketertiban umum petasan juga dapat menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

PEMBONGKARAN PAKSA DI LOA BAKUNG: PENGACARA BOLANG XENA SIAP LAWAN!

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

BERITA UTAMA

DPRD Kabupaten Tulungagung Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2019/2024.

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Satuan Binmas malaksanakan kegiatan Jum’at Curhat bersama warga Desa Belanti siam

Artikel

Dikala melaksanakan Patroli petugas juga ajak Masyarakat agar tidak terlihat Kejahatan TPPO

Artikel

Kali ini Si Jago Merah Kembali Meraja Lela Serta Melalapkan Kantor Cabang BRI Depan Alun- alun Bangil Pasuruan.

Uncategorized

Sambil Nobar Timnas Indonesia Vs China U-23, Polres Pulang Pisau Ajak Warga Dukung Pilkada Damai

Uncategorized

Cek ketersediaan BBM, Personil Polsek Kahayan Tengah Patroli Sambang Ke SPBU