Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:46 WIB

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Polres Pulang Pisau – Dalam mencegah dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melakukan himbauan karhutla kepada warga Selasa(17/02/2026)

Kegiatan himbuan yang disampaikan oleh Kanit Bhabinkamtibmas tentang larangan karhutla dan juga Sangsi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan oleh Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau

Baca juga  Ketua LSM KPK RI Kabupaten Nias Selatan, Satulo Tafonao: Dukung Wacana Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si melalui Kasat Binmas Iptu Laaser Kristovor, S.H.,

mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh Personil Sat Binmas demi meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususny di wilayah Pulang Pisau.

Baca juga  Lagi, Polsek Sabangau Edukasi Masyarakat Cegah Karhutla

Saya mengharapkan kepada masyarakat dapat mendukung kegiatan ini sehingga wilayah Kecamatan Kahayan Hilir bebas dari kebakaran hutan dan lahan, Ucap Iptu Laaser.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satu Polisi Gugur usai Baku Tembak dengan KKB di Intan Jaya Ini Identitas Korban

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambang dan Sosialisasikan Aplikasi Super APP Presisi ke Masyarakat Binaannya

Artikel

Keluarga Besar TargetNews.ID : 1 Suro Bukan Sekedar Pergantian Angka di Kalender

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan.

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Sebangau Kuala.

Uncategorized

Terciptanya Kamseltibcarlantas yang Aman, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Brosur

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Batang Alai Selatan Jenguk Warga Binaan Pasca Operasi

Uncategorized

Sambangi Masyarakat DiPasar Pesisir Das Kahayan Sampaikan Larangan Karhutla