Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:02 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Amankan 3 Tersangka dan 11 Unit Motor

TARGETNEWS.ID BONDOWOSO Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).

AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasikan Bahaya TPPO Kepada Masyarakat

“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” kata AKBP Aryo.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,” kata AKBP Aryo.

Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.

Baca juga  Penataan Akses Reforma Agraria 2026 di Tegal Selatan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0709/Kebumen Menjadi Narasumber Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) SMA N 1 Pejagoan, Kebumen.

BERITA UTAMA

Serah Terima Piket kembali Dipimpin Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

Bersama Bentangkan Spanduk, Polsek Rakumpit Ajak Komitmen Warga Tolak Karhutla

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Laksanakan Pengecoran Lantai RTLH

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Pakai Helm

BERITA UTAMA

Didepan para Personel, Kabag Ops Polresta Palangka Raya: Jaga Kesehatan dan Terapkan Pola Hidup Sehat

Artikel

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo, SH Dampak Bahaya Norkoba Sosialisasi Siswa SMP Negeri 2 Gondang. Turut hadir dalam kegiatan

Artikel

Dandim 1208/Sambas Hadiri Upacara Peringatan Hari KORPRI ke 53 Dan Hari Guru Nasional ke 79 tahun 2024