Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:02 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Amankan 3 Tersangka dan 11 Unit Motor

TARGETNEWS.ID BONDOWOSO Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).

AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.

Baca juga  Bupati Serahkan Tanda Kehormatan, Satyalancana Karya Satya

“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” kata AKBP Aryo.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,” kata AKBP Aryo.

Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.

Baca juga  Putri Prajurit Yonif 5 Marinir Raih Prestasi Membanggakan Pada Kejuaraan Muaythai Piala Pangdam V/Brawijaya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

RED T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Hadiri Kegiatan Ketahanan Keluarga Anti Narkoba

Artikel

TNI-Polri Pengawalan Pendistribusian Logistik Pilkada TPS Terluar

Artikel

Dandim Mempawah Letkol Inf Benu Isi Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air di IPDN Kampus Kalbar

BERITA UTAMA

Jaga dan Tingkatkan Kedisiplinan Internal, Polresta Palangka Raya Gelar Apel Pagi Kesatuan

Artikel

Jelang HUT Ri Ke 79 Babinsa Pusaka Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Bersama Warga.

BERITA UTAMA

PRAJURIT KOREM 041/GAMAS LAKSANAKAN HALAL BIHALAL

BERITA UTAMA

Pengobatan Massal dan Bantuan Sosial Alumni AKABRI 94  Wujud Pengabdian 30 Tahun

BERITA UTAMA

Babinsa Tanjung Mancang Bantu Petani Panen Padi