Satuan Narkoba Polresta Pontianak Amankan Seorang Warga Pontianak Utara bawa 3 ons Sabu

Foto Satuan Narkoba Polresta Pontianak Amankan Seorang Warga Pontianak Utara bawa 3 ons Sabu

Foto Satuan Narkoba Polresta Pontianak Amankan Seorang Warga Pontianak Utara bawa 3 ons Sabu

Pontianak, Kalbar – F (31), seorang laki-laki warga Jalan Dharma Putra, Gang. Budi Dharma, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, diamankan Sat Narkoba Polresta Pontianak, Sabtu (20/03/23), kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam mobil Toyota Hilux warna hitam yang dikendarainya.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K. M.H. melalui Kasat Narkoba, Kompol . Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan terkait penangkapan tersangka F, “Bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Laki-laki yang diduga membawa narkotika menggunakan sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam akan melintas di Jalan Parit Pangeran, Kec. Pontianak Utara.

Foto Satuan Narkoba Polresta Pontianak Amankan Seorang Warga Pontianak Utara bawa 3 ons Sabu

“Berbekal informasi tersebut, kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan benar sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas dilokasi tersebut dan langsung kami berhentikan dengan disaksikan warga sekitar,setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 3 (tiga) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kursi supir”, ungkap Joko.

Baca juga  Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi dan Sebar Brosur Imbauan

Dari penangkapan tersebut hasil interogasi tersangka diketahui barang bukti sabu narkotika jenis sabu seberat, bruto 310 gram adalah milik seseorang yang menelpon pelaku untuk membawa sabu tersebut ke Desa Sebabi, Sampit Kalimantan Tengah”, tambah Joko

Baca juga  Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Polsek Pahandut Akibat Curi HP Milik Penjaga Warung

Dari hasil penangkapan ini kami menyita beberapa barang bukti antara lain 2 (dua)plastik hitam, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi B 9511 UCB beserta kunci.

“Untuk tersangka F, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kasat Narkoba Kompol Joko Sutriyatno, S.H.(Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bupati Tegal Dampingi Gubernur Jateng Tinjau Bencana Tanah Bergerak di Desa Padasari

Artikel

Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Kembali Membuahkan Hasil, Kasus Jambret Terungkap Tersangka Diamankan

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

BERITA UTAMA

Aktivis KAKI Berharap Hakim Memvonis Pelaku Pembunuhan Brigadir Jhosua Berdasarkan Pancasila Sila Ke-5

BERITA UTAMA

Mencuat Soal Deportasi, WNA Rusia Meminta Keadilan kepada Presiden Jokowi

Artikel

Babinsa Tanam Pohon Upaya Peningkatan Keanekaragaman Hayati di Tempat Wisata

Uncategorized

4.000 Elemen Masyarakat Ikuti Apel Kebangsaan

Artikel

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Dampingi Petani Jagung