Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / NEWS / Tag

Senin, 23 Februari 2026 - 19:57 WIB

Kurang dari 24 Jam, Terduga Pelaku Curanmor di Gondang Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk

TARGETNEWS.ID Nganjuk – Polres Nganjuk melalui Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di teras rumah korban di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan, terduga pelaku berhasil diamankan petugas.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial EA (25) warga Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial MZ (33) warga Jember saat ini dalam proses penyidikan di Polres Jombang.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Senin (23/2/2026) membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.

Baca juga  Mengabdi Berbagi Kasih, Satgas Yonif 521/DY Mengedepankan Kehadiran Sebagai Sahabat dan Saudara di Distrik Napua

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor yang terjadi di wilayah Gondang. Satu terduga pelaku sudah kami amankan dan satu lainnya sedang dalam proses penyidikan di Polres Jombang. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraan di teras rumah dengan kunci kontak masih menancap.

“Terduga pelaku memanfaatkan situasi saat kendaraan diparkir dengan kunci masih menempel. Dalam waktu singkat, kendaraan langsung dibawa kabur,” jelas AKP Sukaca.

Korban berinisial IM (37) mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol AG 4522 UY warna putih tahun 2018. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material dan langsung melaporkan ke Polsek Gondang.

Baca juga  Pembukaan Sertifikasi Kompetensi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang II Tahun Anggaran 2025

Dari penangkapan terhadap EA, petugas turut mengamankan barang bukti berupa helm merk INK warna putih hitam, satu unit Honda PCX warna biru sebagai sarana, handphone OPPO F9 warna ungu, serta jaket warna hijau.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan terhadap terduga pelaku serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan dan selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pidana serupa.

RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Padih Batu Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Upacara HUT TNI di Brebes

BERITA UTAMA

Wujudkan Pelayanan Publik Prima, Pemkab Tegal Canangkan ASN BerAKHLAK

BERITA UTAMA

Cegah Laka Lantas, Kapolres Jember Lakukan Mitigasi Jalur Selatan

BERITA UTAMA

Idul Fitri di Tengah Geopolitik Dunia, DPD RI Lia Istifhama Ungkap Jadi Momentum Rekonsiliasi Sosial di Indonesia

Artikel

Kapolri Ajak Masyarakat Dukung Presiden Prabowo Jaga Perdamaian Dunia

BERITA UTAMA

Babinsa Keliu Koramil 02/Sejangkung Dampingi Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis untuk Anak PAUD

BERITA UTAMA

Kapolsek Kuala Gelar Jum’at Curhat bersama Warga Desa Blang Bintang, Ini yang Disampaikan