TARGETNEWS.ID JAKARTA – Mekanisme pengisian jabatan strategis negara harus tetap berpijak pada prinsip konstitusional, transparansi, dan sistem pengawasan antarlembaga. Salah satu posisi krusial tersebut adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr Lia Istifhama, menegaskan dukungannya terhadap mekanisme penunjukan Kapolri yang tetap mensyaratkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Senator Jatim yang akrab disapa Ning Lia itu, mekanisme tersebut merupakan wujud konkret sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia, sekaligus memperkuat legitimasi demokratis dalam pengisian jabatan tinggi negara.
“Penunjukan Kapolri oleh Presiden yang disertai persetujuan DPR RI adalah mekanisme konstitusional yang mencerminkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga negara. Ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari desain demokrasi kita,” ujar Ning Lia.
Secara hukum, mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Ketentuan ini selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Terkait keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Ning Lia menegaskan secara konstitusional persetujuan formal memang berada pada DPR RI. Namun, DPD RI sebagai representasi daerah tetap memiliki peran strategis dalam memberikan pandangan, masukan, dan pengawasan terhadap kebijakan nasional, termasuk dalam konteks penegakan hukum dan keamanan.
“DPD RI memang tidak memberikan persetujuan formal, tetapi sebagai perwakilan daerah, kami memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan kebijakan strategis nasional, termasuk di sektor keamanan, tetap berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai, pelibatan DPR RI dalam proses fit and proper test tidak mengurangi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, melainkan justru memperkuat akuntabilitas publik. Sementara itu, dukungan dan pengawasan dari DPD RI menjadi bagian dari ekosistem demokrasi yang saling melengkapi.
“Kapolri memimpin institusi strategis dengan kewenangan besar dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Karena itu, proses pengisiannya harus terbuka, transparan, dan akuntabel,” tegas Ning Lia yang juga keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu.
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi sarana untuk memastikan calon Kapolri memiliki rekam jejak profesional, integritas, serta komitmen terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir penunjukan, tetapi juga oleh proses yang berjalan sesuai aturan.
“Fit and proper test memberi ruang publik untuk mengetahui visi, misi, dan komitmen calon Kapolri. Transparansi ini penting untuk menjaga independensi dan profesionalitas Polri,” kata politisi yang terkenal santun dan ramah tersebut.
Ning Lia berharap sinergi antara Presiden, DPR RI, dan DPD RI tetap terjaga dalam bingkai konstitusi. Menurutnya, stabilitas keamanan nasional harus ditopang oleh tata kelola pemerintahan yang patuh pada hukum serta menjunjung prinsip keseimbangan kekuasaan.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan mekanisme kontrol yang seimbang. Selama prosesnya berjalan sesuai undang-undang dan mengedepankan kepentingan bangsa, maka itu adalah langkah yang tepat,” pungkasnya.










