TARGETNEWS.ID SURABAYA Pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 kantor hukum las & partners mendampingi klien yang bernama ibu Mei sarofah yang beralamat
di sumber Arum Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Pada tepatnya di kantor Rungkut central Surabaya dan pada keterangan nya pimpinan atau head collection
yaitu bapak Yasin mengatakan bahwa sesuai sistem kantor kami data debitur saudari Bu Mei aman ataupun lepas dari pantauan jadi case saat ini yang terjadi pihak kantor FIF central Surabaya
tidak bertanggung jawab atas tindakan oknum debt colektor yg diduga sebagai pihak eksternal, Adapun setelah menghadap di kantor FIF cabang sebelumnya yaitu
di cabang Menganti akan tetapi tidak sesuai dengan harapan kami maka kami selaku kuasa hukum segera Menindaklanjuti perkara klien kepada oknum depkolektor yang mengaku dari pihak FIF group atas penarikan unit klien kami yang diduga
melakukan tindak pidana perampasan dan penggelapan atas jaminan unit Honda Beat yang berwarna merah dengan nopol W 6522 CP ke pihak yang berwenang. Dari hasil mediasi kepada pihak internal Kantor FIF group cabang Rungkut Surabaya
tidak menemui titik temu bahkan pihak dari internal FIF group menyatakan tidak ada penerimaan penarikan unit dengan nopol tersebut diatas.
Hasil dari mediasi dari kantor hukum las & partners meminta kejelasan dan ketegasan dari oknum yang mengaku sebagai pihak dari leasing FIF
yang terjadi pada hari rabu tanggal 25 februari 2026 pukul 15:00 WIB di kantor cabang mojokerto tepatnya di jl gajah mada kecamatan magersari kabupaten mojokerto pada terkait kasus
ini pihak dari kantor FIF cabang rungkut seakan lepas tangan mengenai kasus pada klien kami dan tidak ada pengakuan bahwa oknum tersebut dari pihak FIF.
maka dari hasil pertemuan atau mediasi hari ini,kami dari kantor hukum las & partners akan tegas menindaklanjuti ke jalur hukum atas perbuatan debt colektor
yang sangat merugikan dan jelas sangat tidak di anjurkan tindakan premanisme.Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang berwenang untuk melaporkan kasus
ini dan meminta permasalahan harus diselesaikan biar sebagai edukasi bagi masyarakat kecil umum nya yang sangat ironis terkena intimidasi atau bujuk rayu yang pada akhirnya pihak debitur/ PK sangat dirugikan baik psikologi maupun materi,
Semoga harapan kami dari kuasa hukum LAS & partners mengingatkan dan memahami para nasabah/ debitur untuk selalu hati-hati jangan mudah percaya dengan orang -orang yang tidak jelas atau meragukan!
Laporkan ke pihak yang berwajib demi keamanan dan keselamatan kita saat di jalan,,,,Mari kita tegakkan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,,,Salam dari kami Las & partners gresik,,,🙏
Yono crut










