Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:48 WIB

Polres Ngawi Amankan Residivis Curanmor yang Bobol Rumah Juragan Gabah

NGAWI TargetNews.ID – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Terduga pelaku diketahui berinisial S alias L (51), warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang saat ini berdomisili di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Ngawi pada tahun 2017 hingga 2021.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci menggunakan potongan bambu.

Baca juga  Satgas TMMD Ke-129 Percantik Bangunan MCK, Tingkatkan Kualitas Sanitasi Warga

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp. 49 juta milik korban,” jelasnya, Selasa (10/3/25).

Uang tersebut merupakan hasil pembayaran gabah yang diterima korban setelah melakukan transaksi jual beli padi dengan petani.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” kata AKP Aris.

Baca juga  Koramil 17 Adimulyo mebagikan bendera Merah Putih ke Masyarakat sambut HUT RI ke 78.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang Rp. 49 juta tersebut serta beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paron dan Kecamatan Geneng.

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku sempat membeli sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, serta menggunakan sebagian uang untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya
3 unit sepeda motor dan hand phone.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

WUJUD RASA SYUKUR DI BULAN RAMADHAN PRAJURIT RAJAWALI PAPUA RUTIN LAKSANAKAN SHOLAT TARAWIH BERJAMAAH

Artikel

Warga Dusun Banjarsari lestarikan Tradisi lewat Gelar Khotmil Qur’an dan Selawatan

BERITA UTAMA

Perkuat Sinergi Ulama dan Umaro, Pemkab Tegal Gelar Tarhim dan Santuni Anak Yatim di Warureja

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Patroli Kekantor PPK dalam tahapan pemilu 2024

BERITA UTAMA

Soal Kunjungan Wiranto Ke PPP dan Gerindra, Haidar Alwi: Bukan Kader Hanura Yang Dibawanya

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Musdes Bahas Draft Perdes Ungaran

Artikel

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Bantuan Nyata Kapolres Tuban: Kios Usaha Untuk Warga Disabilitas di Mulyorejo