Hakim Takkan Main Hakim Sendiri dan Tidak Terpengaruh Akan Adanya Indikasi Berita Miring, KAKI : Saksi Siti Nurhasanah Sempat Minta Maaf Sesuai Sidang Selesai

BANGKALAN – Beredar indikasi berita miring yang ingin mengelabui putusan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan soal adanya arisan online yang dikasuskan oleh seorang RENTENIR yang dirinya juga sebagai pelapor atau saksi di persidangan kedua.

Persidangan arisan online GET-40 Juta di Pengadilan Negeri Bangkalan antara warga Kamal dan Arosbaya lumayan menarik untuk disimak secara seksama. Pasalnya pihak pelapor mencari cari cara untuk mengelabuhi Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan dengan membuat berita diluar arisan.

“Dipersidangan, Saksi Siti Nurhasanah sempat Membahas Persoalan diluar arisan (Pinjaman Emas). Namun dibantah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan karena yang dipersoalkan Terkait arisan bukan hutang piutang.

Baca juga  Cegah Banjir, Babinsa Koramil 14/Rtp dan Warga Bersihkan Saluran Air

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) percaya dengan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan akan melakukan putusan sesuai fakta persidangan dan takkan terpengaruh dengan adanya indikasi berita miring yang ingin mengelabui putusan Hakim pada nantinya.

Fakta Dipersidangan Saksi Situ Nurhasanah Menyampaikan keterangan kepada Majelis Hakim tentang persoalan yang telah dilaporkan ke Mapolres Bangkalan. Sekita itu Hakim memberi peluang kepada terlapor Inayah untuk menanggapi pernyataan saksi Siti Nurhasanah.

“Inayah Menyampaikan, bahwa apa yang nyatakan Sauadra Saksi semuanya tidak benar, bicara ikut arisan saya tidak pernah mengajak saudara saksi, dia sendiri yang mau ikut dalam arisan GET-40 Juta. Karena saya mengumumkan arisan melalui Facebook dan Story WhatsApp.

Baca juga  Ikuti Jejak KH Ahmad Dahlan & Nyai Walidah, Pasutri Ini Dikukuhkan Jadi Ketua Muhammadiyah dan Aisyiyah Bangkalan

Soal utang piutang bahwa saya tidak pinjam emas melainkan Uang Sebesar 19 juta yang berbunga menjadi 48 juta, dan saya sudah ngansur lebih dari 20 juta, seperti itulah yang mulia, ungkap Inayah di persidangan,” Selasa (28/03/2023).

Seusai persidangan kedua selesai, Siti Nurhasanah dan suaminya Sempat minta Maaf kepada Keluarga INAYAH serta memintanya untuk main Kerumahnya,” pungkasnya.

Penulis :

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kejaksaan Tinggi NTB Ada Apa? Terpidana Kasus Benih Jagung Rp 27,3 Milliar, Aryanto Prametu Masih Bebas Jalan-Jalan

Artikel

REALISASI PENGGUNAAN DANA BK DESA PERAGAAN LAOK YANG DI DUGA TIDAK JELAS

Artikel

Kurang dari 24 jam Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Gresik Satu Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Tentang Larangan Karhutla

Uncategorized

Jaga Kesehatan Dan Kebugaran Tubuh, Kapolres Pulang Pisau Pimpin Olahraga Bersama

Artikel

Pemerintah Tanjung Jabung Barat Meraih Predikat Kinerja ‘Baik’ dengan Capaian 85,76%

Artikel

Usai Sholat Jum’at Satgas TMMD, Kodim 1002/HST Ikuti Tahlilan di Rumah Warga

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Patroli Jam rawan di malam hari