Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:27 WIB

Bupati Tegal Monitoring Pembayaran THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Margasari, TargetNews.id -Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman melakukan monitoring langsung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah ke sejumlah perusahaan di Kecamatan Margasari guna memastikan hak dan kewajiban pekerja dipenuhi sesuai ketentuan, Senin (16/03/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransna ker) Kabupaten Tegal, Supriyadi, serta Camat Margasari. Kunjungan diawali di PT Adonia dan dilanjutkan ke PT H.M Sampoerna (Plant Tegal).

Saat berada di PT Adonia, Bupati menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan kepada pekerja.

Dalam rangka monitoring THR terkait hak dan kewajiban pekerja, saya yakin PT Adonia sudah memenuhi hak dan kewajibannya kepada karyawan. Kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa THR sudah tersalurkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, terutama menjelang Hari Raya Iedul Fitri.

Sementara itu, Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal Supriyadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada seluruh perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Kami telah menyebarkan imbauan sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja agar pembayaran di lakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya,” ujarnya saat peninjauan.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar “Polantas Menyapa”, Bangun Budaya Tertib Lalu Lintas

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut di tegaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, pembayaran di lakukan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani. Pemerintah daerah juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

Manajemen PT Adonia dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tegal atas dukungan yang diberikan, terutama dalam aspek perizinan, pembinaan, dan pendampingan regulasi. Pihak perusahaan juga memastikan bahwa pembayaran THR kepada karyawan telah dilaksanakan.

Selain memastikan pembayaran THR, Bupati turut meninjau kondisi arus lalu lintas di sekitar kawasan industri, khususnya pada jam berangkat dan pulang kerja. Pemerintah Kabupaten Tegal telah melakukan pembangunan jalan sebagai akses tambahan guna membantu mengurai kepadatan.

Baca juga  Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Kami juga menindaklanjuti persoalan kepadatan arus lalu lintas saat jam berangkat dan pulang kerja. Pemerintah Kabupaten Tegal telah melakukan pembangunan jalan, sehingga diharapkan nantinya dapat dimanfaatkan sebagai akses tambahan, misalnya melalui pintu belakang perusahaan pada jam-jam sibuk,” jelasnya.

Dalam kunjungan ke PT HM Sampoerna (Plant Tegal), manajemen perusahaan menyampaikan bahwa pembayaran THR kepada seluruh karyawan telah dilaksanakan pada 6 Maret 2026 secara penuh dan tidak dicicil. Rata-rata gaji karyawan berada di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tegal, yakni sekitar Rp2,7 juta per bulan, lebih tinggi dari UMK Kabupaten Tegal sebesar Rp2,4 juta. Karyawan juga memperoleh libur Idulfitri selama 10 hari, mulai 20 hingga 30 Maret 2026.

Bupati mengapresiasi komitmen perusahaan dalam memenuhi hak karyawan serta kontribusinya kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan.

Pemerintah Kabupaten Tegal, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha guna memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan optimal serta stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga menjelang Iedul fitri (Fauzi/Targetnews.id)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polantas Menyapa, Satlantas Polresta Sidoarjo Hadir Beritkan Pelayana Edukasi di Samsat

BERITA UTAMA

Amankan Tarawih di Masjid Agung, Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

BERITA UTAMA

Polisi Bantu Pipil Hingga Jemur Jagung, Dukungan Nyata Polsek Kahayan Hilir untuk Petani

BERITA UTAMA

Menjelang Operasi Keselamatan Kapuas 2023, Kapolres Bengkayang Beri Pemahaman Kepada Para Pelajar

BERITA UTAMA

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

Artikel

Sosialisasi Program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) diwilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Rangkul Warga Masyarakat Untuk Menjaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Artikel

Narkoba Penjahat Tanpa Wajah, Berani Lapor, Berani Rehab dan Berani Tolak