Mantap satnarkoba polresta Pontianak berhasil menangkap Seorang Warga ptk Utara Diduga Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Pontianak, Kalbar TargetNews.id F (31), tahun seorang laki-laki warga Jalan Dharma Putra, Gang. Budi Dharma, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, diamankan Sat Narkoba Polresta Pontianak, Sabtu (20/03/23), kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam mobil Toyota Hilux warna hitam yang dikendarainya.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K. M.H. melalui Kasat Narkoba, Kompol . Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan terkait penangkapan tersangka F, “Bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Laki-laki yang diduga membawa narkotika menggunakan sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam akan melintas di Jalan Parit Pangeran, Kec. Pontianak Utara.

“Berbekal informasi tersebut, kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan benar sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas dilokasi tersebut dan langsung kami berhentikan dengan disaksikan warga sekitar,setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 3 (tiga) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kursi supir”, ungkap Joko.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Dari penangkapan tersebut hasil interogasi tersangka diketahui barang bukti sabu narkotika jenis sabu seberat, bruto 310 gram adalah milik seseorang yang menelpon pelaku untuk membawa sabu tersebut ke Desa Sebabi, Sampit Kalimantan Tengah”, tambah Joko

Baca juga  Ciptakan Sit aman Dan Kondusif Personil Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam

Dari hasil penangkapan ini kami menyita beberapa barang bukti antara lain 2 (dua)plastik hitam, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi B 9511 UCB beserta kunci.

“Untuk tersangka F, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kasat Narkoba Kompol Joko Sutriyatno, S.H.(Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Siaga Kamtibmas Pasca Lebaran, Polresta Palangka Raya Laksanakan Apel Pagi Kesatuan

BERITA UTAMA

Polda Jatim Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan FKG Unair dan PT. PLN (Persero)

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Cor Halaman Madrasah Demi Kenyamanan Siswa

BERITA UTAMA

Selalu Aktif Jaga Silahturahmi Bahbinkamtibmas Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

Artikel

Babinsa Koramil Dukun Bantu Petani Cabai Memetik Hasil Panen

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Melakukan Sambang Warga, Sampaikan Pesan Dan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambang Desa Sosialisasi Kamtibmas