Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NARKOBA / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:16 WIB

Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Seorang residivis kembali bermain dengan barang haram jenis sabu-sabu yang membuatnya kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka yang diamankan inisal MJ (50) asal Jalan Wonokusumo Surabaya. Dia dibekuk pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 21.15 WIB, didalam rumahnya usai polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengetahui aksi pelaku dalam peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K. menjelaskan, berawal ketika anggota mendapatkan informasi peredaran narkotika di wilayah Surabaya Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Penyelidikan anggota membuahkan hasil, terduga pelaku MJ dapat ditangkap berikut barang bukti sabu total berat netto ± 0,252 gram,” jelas AKBP Dodi, Kamis (26/3/2026).

Baca juga  Brigjend.TNI-AD.Purn.EV. S. Aldian Gondokusumo, S.E : Pentingnya Menjalin Hubungan Harmonis dan Saling Pengertian Bersama Wartawan

AKBP Dodi melanjutkan, dari
hasil interogasi terhadap pelaku yang merupakan residivis ini, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari MJ diakui miliknya dan didapatkan dari SF.

“Pelaku MJ ini residivis Perkara Narkotika pada tahun 2023, dan untuk SF penyuplai barang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuh Kasat AKBP Dodi.

Tersangka MJ juga mengaku jika sabu didapatkan pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan cara ketemuan langsung didepan Makam di Raya Parseh Bangkalan.

Saat itu, MJ mendapatkan sebanyak 1 gram haraga 650.000 pergram dengan tujuan untuk dijual belikan dengan harga Rp. 150.000- Rp 200.000 per poket dengan harapan mendapatkan keuntungan Rp Rp 150.000 pergramnya.

Baca juga  Polda Jatim Berhasil Amankan Sindikat Penyelundupan Satwa Lindung

Tersangka MJ kini sudah ditahan dan akan dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU.RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk bukti yang disita berupa, 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto + 0,120 gram, berat netto + 0,131 gram dan berat netto + 0,001 gram, 2 bendel plastik klip, 2 skrop dari sedotan, 2 timbangan elektrik, Uang hasil penjualan Rp 100.000, dan HP

RED T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dukung Penyegaran Birokrasi, Kapolres Pulpis Berharap Pejabat Baru Perkuat Koordinasi Jaga Kondusivitas

Artikel

Polri dorong generasi muda positif melalui esports series 2026 di Bumijawa dan Margasari

Artikel

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus KDRT Hingga Meninggal Dunia

BERITA UTAMA

Polsek Bandar Gelar Jum’at Curhat Bersama Warga Tambahrejo untuk Meningkatkan Keamanan

Artikel

Polda Jatim Libatkan Tim Trauma Healing dan Psikiater Untuk Tersangka Briptu FN

BERITA UTAMA

Satukan Persepsi dan Aksi, Brebes Perkuat Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas di Bulan Suci

BERITA UTAMA

Memeriahkan HUT TNI ke-78 Kodim 1208/Sambas Bersama Instansi Terkait Gelar Donor Darah

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reok Hadiri PIN Polio di SDK Bajak