Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:30 WIB

Kantor PD Pasar Surya Digeledah. 223 Dokumen Ditemukan Terkait Dugaan Tipikor Sewa Stand Periode 2024 hingga 2025

Surabaya, TargetNews.id Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, pada Senin (30/3/2026).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola sewa stand dan lahan kosong di lingkungan Perusahaan Daerah Pasar Surya pada periode 2024 hingga 2025 yang diduga merugikan keuangan negara atau daerah.

Langkah tersebut dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tanggal 26 Maret 2026, serta disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat.

Baca juga  Samuel Ardi Kristanto Diduga Aktor Utama Perampasan dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 223 dokumen, serta barang bukti elektronik yang terdiri dari 8 unit telepon genggam, 1 laptop, dan 1 unit CPU.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik penyewaan stand dan lahan yang diduga tidak sesuai prosedur di sejumlah cabang PD Pasar Surya, yaitu Cabang Timur, Cabang Utara, dan Cabang Selatan.

Diketahui, Cabang Timur menaungi 20 unit pasar, Cabang Utara 27 unit pasar, dan Cabang Selatan 15 unit pasar. Dalam praktiknya, ditemukan sejumlah pengguna stand dan lahan yang tidak memiliki perjanjian sewa resmi.

Baca juga  Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Kondisi tersebut menyebabkan potensi kehilangan pendapatan bagi PD Pasar Surya karena tidak adanya dasar hukum untuk melakukan penagihan. Selain itu, pengguna stand juga tidak dapat melakukan pembayaran secara jelas karena tidak mengetahui mekanisme dan pihak yang berwenang menerima pembayaran.

Selain itu, ditemukan pula adanya pemberian stand dan lahan kosong yang diduga tidak melalui proses sesuai prosedur yang berlaku.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta modus yang digunakan dalam perkara tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi yang terkait dengan kasus ini guna mempercepat proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. @NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Siswa SMK Korban Pengeroyokan di Gresik Trauma Berat

Artikel

SAT LANTAS POLRES PULANG PISAU PATROLI DAERAH RAWAN LAKA LANTAS

Artikel

Uji Kekuatan Fisik Prajurit, Prajurit Resimen Kavaleri 3 Mar Laksanakan Halang Rintang

Artikel

Hari Jadi ke-423 Kabupaten Tegal, 141 Anak Ikuti Sunatan Massal Gratis

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Pengaturan Pagi dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi Bersama Masyarakat Mundiba Panen di Kebun Mama Elin Labene

Artikel

Kodim 1002/HST Bantu Petani Kambat Utara Makmur