Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Rabu, 1 April 2026 - 17:07 WIB

Sentuhan Hangat Senator Cantik Lia Istifhama di Balik Aturan Pembatasan Media Sosial Anak

Surabaya – Di tengah arus deras dunia digital yang kian sulit dibendung, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas yang resmi diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk kepedulian negara dalam menjaga masa depan anak-anak Indonesia.

Di balik kebijakan tersebut, suara hangat datang dari Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Sosok yang dikenal cerdas sekaligus berparas menawan ini menyampaikan bahwa perlindungan anak di dunia digital tak cukup hanya dengan pembatasan teknis.

Dengan nada penuh kepedulian, Lia menegaskan bahwa anak-anak bukan hanya perlu dijaga, tetapi juga dipahami.

“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi digital, agar mereka memahami bagaimana menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab. Ini bukan sekadar melarang, tetapi membekali mereka dengan kemampuan literasi digital yang mumpuni,” tuturnya di Surabaya.

Baca juga  Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas di Wilkum Polsek Banting.

Baginya, dunia digital bukan untuk ditakuti, melainkan untuk dikenali bersama. Ia pun mengajak para orang tua untuk hadir lebih dekat dalam kehidupan digital anak-anak mereka.

“Orang tua harus menjadi mitra bagi anak-anak di dunia maya. Bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai teman diskusi. Anak-anak butuh ruang untuk bercerita, untuk bertanya, dan untuk belajar memilah mana yang baik dan mana yang tidak,” ungkapnya.

Kehadiran orang tua, menurut Lia, adalah kunci yang tak tergantikan. Komunikasi yang hangat dan terbuka diyakini mampu menjadi benteng terkuat dari berbagai ancaman digital, mulai dari perundungan daring hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Baca juga  DANRAMIL 17/ADIMULYO HADIRI KEGIATAN LOKAKARYA MINI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa aturan ini akan diterapkan secara nasional, dengan kewajiban bagi seluruh platform digital untuk menerapkan verifikasi usia secara ketat.

Namun pada akhirnya, seperti yang disampaikan Lia, masa depan anak tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi oleh kedekatan, perhatian, dan cinta dari orang-orang terdekatnya.

Di tengah kebijakan yang tegas, pesan Lia terasa sederhana namun dalam: menjaga anak bukan hanya soal membatasi, tetapi juga menemani mereka tumbuh—termasuk di dunia digital yang tak kasat mata.

Anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Artikel

Danyonmarhanlan VII Kupang Hadiri Exit Brefing dan Tradisi Pelepasan Brigjen TNI (Mar) Muhammad Nadir, M.,Tr.,Opsla

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Tinjau Klenteng Eng An Kiong di Kota Malang Tegaskan Komitmen Jogo Jawa Timur Saat Imlek 2026

BERITA UTAMA

Gelar Haul Akbar, Silahturahmi Akbar Serta Maulidurrosul, Pengasuh Ponpes Tanwirul Islam Kh.Jama’ah Irsyad Instruksikan Alumni dan Simpatisan Untuk Hadir

Artikel

Keakraban Babinsa Koramil 11/Mirit Dan Warganya,Tumbuhkan Kekompakan Serta Kemanunggalan

Artikel

Kodim 0706/Temanggung Gelar Upacara Pengibaran Bendera

BERITA UTAMA

DPD LSM-GMBI Brebes Kembali Giat Berbagi Takjil, dan Santunan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

Artikel

KKI Brebes Dikukuhkan