Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Selasa, 7 April 2026 - 08:49 WIB

Supriyadi Hanya Terima Titipan Dari Penyewa Apartemen, Bukan Pemilik 46 Ekstasi

Surabaya, TargetNews.ID Sidang terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika kembali di gelar di ruang Garuda 2 pengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hajita dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, terkait kasus kepemilikan 46,5 butir ekstasi yang sebelumnya ditemukan polisi.Senen (6/4/2026).

Selanjutnya dalam persidangan terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi menjelaskan awal terjadinya penangkapan yang terjadi pada Rabu malam seusai salat Isya, di depan Indomaret Jalan Tidar.

Terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi ditangkap bersama Saiful penyewa apartemen tempat terdakwa Supriyadi bekerja.
“Saya ditangkap polisi dan saya tidak tahu masalah apa. waktu saya ditangkap yang digeledah hanya Saiful sedangkan saya tidak digeledah,”kata terdakwa Supriyadi.

Setelah itu, polisi minta diantar ke tower C lantai 16 kamar 1629 tempat yang disewa oleh Saiful melalui terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi sebagai karyawan apartemen.

Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan di apartemen, Saiful mengaku kepada polisi bahwa ada barang saya titipan berupa botol terbungkus kresek hitam berisi 46 butir ekstasi kepada Supriyadi.

Terdakwa Supriyadi menjelaskan juga terkait Saiful menyewa kamar secara harian seharga Rp250 ribu, dan itupun baru yang pertama kali berinteraksi dengannya pada hari itu.
“Dia telepon saya minta tolong untuk mencarikan kamar. Saya carikan dan Saiful langsung setuju setelah itu Saiful nitip barang, katanya hanya sebentar. dan Saya tidak tahu itu kalau barang ekstasi,” kata Supriyadi.

Terdakwa Supriyadi bahkan sempat menghubungi Saiful untuk mengambil barang itu. Namun Saiful hanya menjawab akan saya ambil “sebentar lagi”.
“Karena terlalu lama saya menunggu katanya hanya bilang sebentar lagi, akhirnya saya tidur,” ujarnya.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Rutin pada Daerah Rawan Laka Lantas dan Rawan Pelanggaran

Menjelang malam terdakwa Supriyadi ditelpon oleh Saiful untuk menemani membeli celana karena celana nya kotor dan tidak membawa ganti, achirnya terdakwa Supriyadi mengantarkan di sekitar Indomaret Jalan Tidar. Saat itulah polisi datang dan menangkap keduanya sebelum sempat membeli celana.

Usai Sidang penasihat hukum terdakwa Supriyadi, Hopaldes Firman Nadeak, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam kasus 46 butir ekstasi. Pernyataan itu disampaikan usai sidang pemeriksaan terdakwa.

Menurut Hopaldes, fakta persidangan hari itu sudah tepat dan memperjelas kalau posisi klien saya itu hanya dititipi karena Saiful sebagai penyewa kamar, jadi klien saya bukan pemilik maupun bagian dari jaringan peredaran narkoba.

Selanjutnya Hopaldes juga menjelaskan bahwa semua keterangan saksi di persidangan, menerangkan kalau pemilik ekstasi adalah Saiful yang menyewa unit apartemen melalui Supriyadi pada 1 Oktober sekitar pukul 09.00–10.00 WIB. Unit yang disewa berada di Tower C, lantai 16. yang sudah divonis Rehab dengan berkas terpisah,

“Hubungan antara klien kami dan pemilik barang hanya sebatas sewa-menyewa kamar apartemen. Bukan teman, bukan kenalan lama, dan baru bertemu pertama kali tanggal 1 Oktober itu,” ungkap Hopaldes.

Dalam sidang, Supriyadi menyatakan bahwa titipan tersebut diberikan secara tiba-tiba, tanpa dijelaskan isinya. Karena menuruti permintaan penyewa. “Terdakwa sejak awal tidak tahu barang apa itu. Dia hanya diminta titip sebentar, lalu dibawa pulang. Baru siang hari klien kami tahu bahwa barang itu ekstasi setelah dikonfirmasi oleh pemilik barang,” kata Hopaldes.

Saat itu, Supriyadi kemudian meminta agar barang tersebut segera diambil kembali. Namun penyewa hanya menjawab, “sebentar lagi”.

“Karena dijanjikan akan diambil sebentar, klien kami akhirnya tertidur. Tidak ada niat menyimpan atau menguasai barang tersebut,” tambahnya.

Baca juga  CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, SAT BINMAS AKTIF SAMPAIKAN HIMBAUAN

Supriyadi ditangkap petugas dari Direktorat Narkoba Polrestabes Surabaya saat diajak untuk mengantarkan membeli celana di depan Indomaret Jalan Tidar.

“Padahal posisi klien kami itu hanya mengantar Saiful sebagai tamu yang menyewa kamar untuk membeli celana, bukan untuk mengedarkan barang. Itu semua sudah dijelaskan dengan gamblang di persidangan yang sebelumnya,” ujar Hopaldes.

Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan kepada terdakwa Supriyadi apakah pernah mengenal pemilik barang itu sebelumnya. Terdakwa menjawab tidak pernah, dan baru mengenal pada hari itu saat menyewa kamar.

“Terdakwa kami tidak pernah mengonsumsi narkoba bahkan mengedarkan, apa yang didakwakan oleh Jaksa ke klien kami tidak terbukti semua dan tidak punya catatan kriminal,” jelas Hopaldes.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Supriyadi dengan Pasal 114, Pasal 132 tentang pemufakatan jahat, dan ketentuan lain dalam UU Narkotika. Namun Hopaldes menilai dakwaan itu tidak sesuai fakta persidangan. “Dari awal hingga akhir pemeriksaan terdakwa, tidak ada satu pun petunjuk yang mengarah pada tiga pasal itu. Klien kami tidak memiliki niat ingin menguasai barang tersebut, dan tidak pernah terlibat dalam peredaran,” tegasnya.

Bahkan Jaksa Penuntut Umum saat memeriksa terdakwa Supriyadi mengakui kalau posisi Supriyadi hanyalah “menyimpan”, dan itu pun berdasarkan titipan yang sudah ia bantah dengan keterangan lengkap. “Keterangan klien kami sangat konsisten,dan koperatif tidak berbelit, apa adanya sesuai fakta hanya klien kami tidak mau langsung melapor karena takut dan tidak mengerti situasi. Namun intinya klien kami jelas tidak ada niat jahat,”kata penasehat hukum terdakwa, @ NUR.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pastikan Kesiapan Tugas, Wakapolres Pulang Pisau Lakukan Pengecekan Kehadiran Anggota

Artikel

Polres Gresik Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala, Komitmen menjaga kesehatan personel

Artikel

DPRD dan Pemkab Sampang Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 1,98 Triliun

Artikel

Pererat Sinergi, Gaman Semeru Indonesia (GSI) Kunjungi BNNK Mojokerto

BERITA UTAMA

Dalam Rangka meningkatkan minat dan menanamkan budaya baca

Artikel

Koramil 1612/05 Elar Aktif Dalam Mendorong Pertanian dan Pembangunan Infrastruktur Lokal

Artikel

Koramil Banjarbaru Gandeng Lurah Dan Sekolah Bersihkan Lingkungan

Artikel

Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Beri Motivasi Warga Dukung Program Ketahanan Pangan