Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / KRIMINAL / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:23 WIB

Siap atau Suap, Aneh tapi Nyata, Polres Sampang Sebut Kurang Bukti Kuat Tapi yang Dianiaya Sudah Ada Bukti Visum

SAMPANG – Terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) atas laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, memantik sorotan tajam publik. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, penghentian perkara ini justru memunculkan rangkaian pertanyaan kritis yang hingga kini belum terjawab.

Dalam surat resmi tertanggal 20 Mei 2026, Satreskrim Polres Sampang menyatakan laporan tersebut dihentikan dengan alasan hasil penyelidikan menyebut peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana atau tidak cukup alat bukti.

Namun benarkah demikian?

Jika memang alat bukti dinilai tidak cukup, mengapa terlapor yang disebut bernama Sawi justru sempat mangkir saat dipanggil penyidik tanpa ada tindakan tegas lanjutan?

Mengapa proses penyelidikan dihentikan ketika pihak terlapor bahkan belum menunjukkan itikad kooperatif secara penuh?

Sunama mengaku pada 24 April 2026 dirinya datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB di ruang PPA. Namun, ia diperiksa oleh penyidik berbeda dari sebelumnya.

Pertanyaannya, mengapa pemeriksaan dialihkan ke penyidik lain? Apakah ada alasan administratif yang jelas, atau justru ada perubahan arah penanganan perkara?

Baca juga  Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati disambut baik, oleh Kalapas kelas IIA Bekasi

Lebih mengejutkan lagi, korban mengaku diminta agar tidak membicarakan perkara tersebut kepada wartawan dan tidak memberitakannya ke media.

Mengapa pelapor harus diminta diam?

Apa yang sebenarnya dikhawatirkan jika perkara ini diketahui publik?

Bukankah keterbukaan informasi justru menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum?

Korban juga diminta menunggu hingga pukul 13.00 WIB dengan alasan kedua belah pihak akan dipertemukan untuk pemeriksaan lanjutan. Namun hingga waktu yang ditentukan, terlapor tidak pernah hadir.

Jika benar terlapor mangkir, mengapa tidak ada upaya pemanggilan ulang yang lebih tegas?

Mengapa justru pelapor yang berkali-kali hadir, sementara terlapor terkesan dibiarkan?

Kejanggalan berikutnya terjadi saat Suna, anak perempuan korban, dipanggil sebagai saksi pada malam hari tanggal 29 April 2026.
Mengapa saksi perempuan dipanggil di luar jam kerja?

Apakah prosedur pemanggilan malam hari itu sesuai standar pemeriksaan?

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-05/Elar Melaksanakan Komsos dengan masyarakat di Kampung Wera

Ataukah ada pola penanganan yang patut dipertanyakan?

Karena merasa takut, saksi memilih tidak hadir. Sementara Bunadin, saksi lain yang disebut berada di lokasi kejadian, juga tidak datang memenuhi panggilan.

Jika saksi-saksi kunci belum seluruhnya diperiksa optimal, atas dasar apa penyidik menyimpulkan alat bukti tidak cukup?

Bagaimana mungkin perkara dinyatakan selesai sementara rangkaian pemeriksaan justru menyisakan banyak celah?

Keputusan penghentian perkara ini menimbulkan kesan adanya proses yang terburu-buru.
Apakah penghentian ini murni berdasarkan fakta hukum objektif?

Ataukah ada faktor lain yang membuat kasus ini seolah harus segera ditutup?

Publik berhak tahu.

Sebab dalam negara hukum, keadilan bukan hanya soal putusan akhir, melainkan juga bagaimana proses itu dijalankan secara jujur, transparan, dan tanpa keberpihakan.
Kini masyarakat menunggu jawaban resmi dari Polres Sampang.

Akankah institusi penegak hukum ini menjelaskan seluruh kejanggalan tersebut secara terbuka, atau justru memilih membiarkan tanda tanya ini terus menggantung di benak publik?

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Tetap Semangat Lanjutkan Pengerjaan Rabat Beton di Tengah Panas Terik

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Patroli Di Jalur Rawan Laka Lantas Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala, sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat

BERITA UTAMA

Pererat Kebersamaan, Babinsa Desa Gandean Gotong Royong Bangun Rumah Warga

Artikel

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pria Yang Menyerupai Wanita Karena Kedapatan Membawa 14,95 Gram Sabu dan 56 Butir Pil Ekstasi

BERITA UTAMA

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong ke Sejumlah Bengkel Sepeda Motor

Artikel

Bupati Asahan Buka Rakornis TP.PKK Di Asahan.