Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WIB

Kasus Penganiayaan LC Di Cafe Arjuna Bravo Surabaya, Ria Zilviana Laporkan Pelaku Ke polsek Tambaksari, Pelaku harus segera ditangkap

Kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang perempuan bernama Ria Zilviana kini memasuki babak baru setelah resmi dikuasakan kepada pengacara Handrian Susanto, SH., MH. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan polisi LP/108/B/IV/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK TBSR tertanggal 2 April 2026.

Kuasa hukum korban Hadrian Susanto S.H.,M.H menegaskan pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang diketahui bernama Hasan. Hal ini dinilai penting guna memberikan efek jera serta mencegah terjadinya korban lain di kemudian hari.

“Pelaku harus segera diamankan. Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegas Hadrian dalam keterangannya.

Baca juga  Program Bajaka Presisi, Polsek Bukit Batu Sediakan Perpustakaan Keliling bagi Pelajar Sekolah

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Kenjeran No. 169, tepatnya di Cafe Arjuna Bravo, Surabaya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban yang berprofesi sebagai lady companion (LC) saat itu menolak ajakan pelaku untuk melakukan check-in. Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung tindakan kekerasan.

Pelaku dilaporkan memukul korban secara brutal, terutama pada bagian wajah hingga menyebabkan hidung dan bibir korban mengeluarkan darah. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga menabrak korban menggunakan sepeda motor yang dikendarainya, mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada bagian kaki.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma fisik maupun psikis dan saat ini masih dalam proses pemulihan. Kuasa hukum korban menilai tindakan pelaku sudah tergolong serius dan memenuhi unsur pidana penganiayaan berat.

Baca juga  Perhutani Divre Jatim Beri Penghargaan Polresta Banyuwangi sebagai Pelopor Pemberantasan Illegal Logging

Dalam kasus ini, pelaku Hasan dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian Polsek Tambaksari hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Sementara itu, keluarga dan kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak cepat dan profesional dalam menangani perkara ini.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait keamanan pekerja di sektor hiburan malam, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan.(LIMBAD/ARDI)

Share :

Baca Juga

Artikel

INET Media Gelar Pelatihan Fiber Optik Bagi Guru TKJ Se-Kabupaten Banyuwangi, Mendapat Sambutan Positif

BERITA UTAMA

Danramil 1612-05/Elar Memastikan Keamanan Penutupan Turnamen Sepak Bola Meriahkan Perayaan HUT Kecamatan

BERITA UTAMA

Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK dan Para Pendukung Pengkhianat Konstitusi!

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala mensosialisasikan layanan aduan Calcenter 110 guna meminimalisir angka kejahatan dan juga memudahkan masyarakat dalam penyampaian pengaduan

BERITA UTAMA

KAPOLSEK DUKUH PAKIS LAKUKAN PENDEKATAN PERSUASIF DAN HUMANIS UNJUK RASA AMSI DI BP2JK

BERITA UTAMA

Kembali, Humas Polresta Palangka Raya Ajak Netizen Bijak Bermedsos

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Artikel

Di ringkus Sat Reskrim Polsek Sungai Raya Demi Membeli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor