Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Tag / TNI-POLRI

Minggu, 12 April 2026 - 21:23 WIB

Satreskrim Polsek Tulungagung Kota, Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Pesanan Fiktif

TULUNGAGUNG Unit Satuan reserse kriminal (Satreskrim ) Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online yang terjadi di wilayah Kel. Panggungrejo, Kec/Kab. Tulungagung Provinsi Jawa Timur.

Saat memberikan keterangan pada wartawan, Minggu (12/04/2026) Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang Murdianto menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Fajar I.N.

Peristiwa penipuan terjadi pada Kamis (2/4/26), saat ibu korban, Sdri. Indasah, menerima pesanan fiktif nasi goreng sebanyak 85 bungkus melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Kodim Tulungagung.

Pelaku mengirimkan bukti transfer palsu sejumlah Rp. 1.805.000,-, sehingga korban percaya dan mengembalikan kelebihan transfer sebesar Rp. 700.000,-. Selanjutnya, pelaku kembali mengarahkan korban untuk melakukan transaksi melalui QRIS dengan dalih tertentu hingga akhirnya uang korban sebesar Rp. 1.805.000,- keluar dari rekening.

Baca juga  Satpas Colombo Surabaya Hadirkan Layanan Gratis dan Inovatif: Fotokopi Gratis hingga Pelayanan Prima bagi Pemohon SIM

“Korban baru menyadari telah tertipu setelah melakukan pengecekan saldo dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota”, jelas IPTU Nanang.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan dan dipimpin Panit 1 IPTU Prasetyo Adi, SH petugas bergerak ke wilayah Bojonegoro dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yakni inisial AD (27), warga Ds. Lebaksari, Kec. Baureno, Kab. Bojonegoro. Sabtu (11/4/26) sekitar pkl 01.15 WIB.

Baca juga  Kajati Jatim Pimpin Ekspose 11 Perkara dengan Keadilan Restoratif

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti percakapan WhatsApp, bukti transfer melalui aplikasi BRImo serta 1 unit HP”, kata IPTU Nanang.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 KUHP dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara,” tambahnya.

Polres Tulungagung mengimbau kepada masyarakat, Terutama masyarakat di kabupaten Tulungagung, untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan online, khususnya yang mengatasnamakan instansi tertentu, serta memastikan setiap transaksi telah benar-benar masuk ke rekening sebelum melakukan pengiriman uang. (MLDN)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil Satbinmas Pulpis Sambangi pedagang dan memberikan himbauan Kamtibmas

Artikel

Anggota Koramil 04/Kra bersama Anggota Polsek Karanganyar Gelar Operasi Gabungan

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Filosofi Kelima Butir Sila Pancasila yang Harus Diimplementasikan dalam Kehidupan Sehari-hari

Artikel

Sitkamtibmas Jember Kondusif, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Polres Jember

Artikel

NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 947,58 GRAM DIMUSNAHKAN OLEH DITRESNARKOBA POLDA KEPRI

BERITA UTAMA

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

BERITA UTAMA

Truk Pecah Ban TL Margomulyo, Aipda Ikhwan Restianto Turun Tangan Bantu Sopir