Kajati Jatim Pimpin Ekspose 11 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Kajati Jatim Pimpin Ekspose 11 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Kajati Jatim Pimpin Ekspose 11 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Surabaya – TargetNews.id Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada Rabu, 5 Maret 2025, Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose RJ Mandiri 11 (sebelas) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.

Melalui sarana virtual, kegiatan  dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Jember, Kajari Kota Blitar, Kajari Kota Malang, Kajari Pamekasan, Kajari Kota Probolinggo, Kajari Nganjuk, Kajari Sumenep, Kajari Ngawi.

Kesebelas perkara tersebut terdiri dari :

5 (lima) perkara Tindak Pidana Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Jember dan Kejari Ngawi, dan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Probolinggo, Kejari Nganjuk dan Kejari Sumenep.

Baca juga  Pererat Sinergi Dengan Masyarakat Mimika, Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Ibadah Bersama

2 (dua) perkara Penipuan atau Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang dan Kejari Pamekasan.

2 (dua) perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Blitar.

1 (satu) perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang.

1 (satu) perkara Tindak Pidana Perusakan Barang Milik Orang Lain yang memenuhi ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Sumenep.

Baca juga  Sambangi Sopir Angkot, Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasikan Program Keselamatan Lalu Lintas

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. @red.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Upaya Pencegahan Karhutla Satbinmas Polres Pulang Pisau, Aktif Berikan Sosialisasi Dan Himbauan.

BERITA UTAMA

Polwan Cantik Polres Pulpis Ajak Anak TK Stop Bullying: Kita Teman, Bukan Lawan!

Artikel

Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Rapat Anggota Tahunan Primer Koperasi Kartika Dalas Hangit Tutup Buku Tahun 2024

Artikel

DANKORMAR BERSERTA PRAJURIT MARINIR HADIRI DOA BERSAMA

Artikel

Bangun Komunikasi Harmonis, Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Komsos di Nayaro

Uncategorized

Kantor Kalteng Pos Tujuan Patroli Personel Satsamapta Polresta Palangka Raya

Uncategorized

Truk Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala Perkuat Keamanan Desa Melalui Penggalangan Pam Swakarsa