Polres Magelang Kota Sita 100 Kilogram Serbuk Mercon, Satu Pelaku DPO

KOTA MAGELANG – Dalam melaksanakan Patroli Gabungan bulan Ramadan, Tim Resmob Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah berhasil menangkap satu pelaku dan menyita 100 kilogram bahan peledak serbuk mercon, Kamis (30/03/2023) dini hari. Pelaku adalah wanita berinisial S (34) yang berperan sebagai penjual dan menguasai bahan peledak tersebut.

Awalnya Tim mendapat informasi dari masyarakat terkait orang melakukan aktivitas membuat mercon di Kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara wilayah Hukum Polres Magelang Kota. Sekira pukul 00.45 WIB Tim Resmob bersama dengan Siaga Reskrim melakukan penyelidikan di rumah GDW (41) Kampung Dumpoh.

Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. dalam Press Conference di Aula Mapolres setempat, Kamis (30/03/2023) pukul 11.30 WIB. Dalam acara itu Kapolres didampingi Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, S.H., M.Si dan Kasat Reskrim.

Baca juga  Tinjau RCU dengan Sepedaan, Pj. Walkot Ajak Anak MI Nurul Hikmah Jaga Lingkungan

“Sesampai di rumah GDW didapati seorang perempuan yang mengaku bernama S yang mengaku teman wanita dari GDW. Kemudian Tim Resmob menanyakan keberadaan Sdr. GDW akan tetapi tidak ada di rumah,” terang Kapolres Magelang Kota.

Kemudian Tim Resmob menanyakan bahan peledak yang diracik atau dibuat dan dijual oleh GDW. Selanjutnya S menunjukkan bahan peledak jenis mercon yang sudah jadi maupun bahan pembuatan bahan peledak tersebut.

“Serta Saudari S ini mengakui turut menyimpan, menguasai serta membantu GDW saat GDW meracik bahan peledak jenis obat mercon, dengan bahan potasium, belerang, brom. Selanjutnya Saudari S beserta barang bukti dibawa ke Polres Magelang Kota Guna pengusutan lebih lanjut. Sementara GDW masih buron,” terang AKBP Yolanda.

Baca juga  Sijago Merah Menghanguskan Satu Unit Rumah di Lembor, Anggota Koramil 1612-06/Lembor Bantu Evakuasi Dan Pemadaman Api

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 650 lembar sumbu mercon, puluhan mercon siap ledak berbagai ukuran, puluhan selong mercon, dan 100 kilogram serbuk mercon. Kemudian 1 paket pembuat mercon, 3 buah gunting, dan 1 buah timbangan.

“Jadi bahan peledak atau obat mercon totalnya 100 kilogram. Kedua pelaku ini melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 5- 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Yolanda. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dewan Kehormatan Profesi IKADIN dan Komisi III DPR RI Turut Kawal Perkara Kematian Virendy

Uncategorized

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

Uncategorized

Personil Piket Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Perekaman Kartu Identias Anak, Dinas Dukcapil Brebes Jemput Bola ke Perpustakaan Umum

Uncategorized

Sesudah Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 34 Tahanan

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla

Uncategorized

Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar, Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan Pagi

Uncategorized

Pencegahan Karhutla Aktif dilaksanakan di Wilkum Polsek Maliku