Polres Magelang Kota Sita 100 Kilogram Serbuk Mercon, Satu Pelaku DPO

KOTA MAGELANG – Dalam melaksanakan Patroli Gabungan bulan Ramadan, Tim Resmob Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah berhasil menangkap satu pelaku dan menyita 100 kilogram bahan peledak serbuk mercon, Kamis (30/03/2023) dini hari. Pelaku adalah wanita berinisial S (34) yang berperan sebagai penjual dan menguasai bahan peledak tersebut.

Awalnya Tim mendapat informasi dari masyarakat terkait orang melakukan aktivitas membuat mercon di Kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara wilayah Hukum Polres Magelang Kota. Sekira pukul 00.45 WIB Tim Resmob bersama dengan Siaga Reskrim melakukan penyelidikan di rumah GDW (41) Kampung Dumpoh.

Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. dalam Press Conference di Aula Mapolres setempat, Kamis (30/03/2023) pukul 11.30 WIB. Dalam acara itu Kapolres didampingi Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, S.H., M.Si dan Kasat Reskrim.

Baca juga  Jelang Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Puncak Jaya Bersama Bhayangkari Gelar Anjangsana dan Baksos Kepada Purnawirawan, Warakauri dan Tokoh Agama

“Sesampai di rumah GDW didapati seorang perempuan yang mengaku bernama S yang mengaku teman wanita dari GDW. Kemudian Tim Resmob menanyakan keberadaan Sdr. GDW akan tetapi tidak ada di rumah,” terang Kapolres Magelang Kota.

Kemudian Tim Resmob menanyakan bahan peledak yang diracik atau dibuat dan dijual oleh GDW. Selanjutnya S menunjukkan bahan peledak jenis mercon yang sudah jadi maupun bahan pembuatan bahan peledak tersebut.

“Serta Saudari S ini mengakui turut menyimpan, menguasai serta membantu GDW saat GDW meracik bahan peledak jenis obat mercon, dengan bahan potasium, belerang, brom. Selanjutnya Saudari S beserta barang bukti dibawa ke Polres Magelang Kota Guna pengusutan lebih lanjut. Sementara GDW masih buron,” terang AKBP Yolanda.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Aktif Sosialisasikan Larangan Karhutla

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 650 lembar sumbu mercon, puluhan mercon siap ledak berbagai ukuran, puluhan selong mercon, dan 100 kilogram serbuk mercon. Kemudian 1 paket pembuat mercon, 3 buah gunting, dan 1 buah timbangan.

“Jadi bahan peledak atau obat mercon totalnya 100 kilogram. Kedua pelaku ini melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 5- 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Yolanda. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sijago Merah Ngamuk Kebakaran Hebat Melanda Tempat Pembuangan Akhir Sampah

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Wilayah dan Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

Artikel

Ketua Umum Bhayangkari, Rayakan Natal Bersama Korban Erupsi Gunung Lewotobi

BERITA UTAMA

Kantor PD Pasar Surya Digeledah. 223 Dokumen Ditemukan Terkait Dugaan Tipikor Sewa Stand Periode 2024 hingga 2025

Artikel

KORMI, Kalbar siapkan SDM melalui BIMTEK dan Capacity Building 2025

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas desa Sanggang Polsek Pandih Sambangi Masyarakat Dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

Remaja Masjid Raudhatul Falah Surabaya (REMAS RF) Menggelar Acara Halal-bihalal

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin Serta Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara