Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 15 April 2026 - 19:09 WIB

Kasus Penipuan Dengan Modus “Gendam” Kakek 81 Tahun Terungkap, Terduga Pelaku Asal Tlanakan Diamankan Polisi

PAMEKASAN TargetNews.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus gendam yang menimpa seorang warga lanjut usia. Terduga pelaku berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan di wilayah Kabupaten Sampang pada Selasa (14/4/2026) siang.

​Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang dilayangkan pada 10 April 2026, menyusul dugaan tindak pidana yang menimpa IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Desa Poto’an Daya. ​Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku, yakni SA (49), warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga  Penemuan Mayatdi Lapangan Rapa Omben Polisi Penyelidikan Intensif

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., dalam kegiatan Doorstop hari ini (15/4) mengungkapkan bahwa pelarian terduga pelaku akhirnya terhenti pada Selasa siang sekitar pukul 13.48 WIB.
​”Tim Opsnal kami berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama SA saat yang bersangkutan berada di kawasan Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” jelas AKP Yoyok.

​Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan terduga pelaku, di antaranya :
– ​1 (satu) buah jaket berwarna coklat milik terduga pelaku.
– ​1 (satu) buah helm berwarna abu-abu milik terduga pelaku.
– Uang tunai sebesar Rp11.150.000 (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan kegiatan monitoring & obsevasi debit air Sei Kahayan wilayah Kecamatan Kahayan Kuala.

​Saat ini, terduga pelaku SA beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya dalam dugaan tindak pidana tipu gelap, pihak kepolisian akan menjerat terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Pamekasan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Naik Pangkat, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Beri Ucapan Selamat

TNI-POLRI

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala.

Artikel

Jaga Kesehatan Dan Kebugaran, Perwira Menart 2 Marinir Laksanakan Olahraga Bersama

Artikel

Danramil 1008-02/Haruai Hadiri Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi Tahun 2025 di Desa Pangelak

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Menyambangi Warga desa Binaannya Serta Cek dan kontrol Kamtibmas

BERITA UTAMA

Dari Atap Bocor ke Kelas Digital, Beresi Sekolah dan PID Bangkitkan Harapan Warga Sekolah di Brebes

Artikel

MPK Tegaskan Akan Kawal Revisi Pedoman Kemahasiswaan Secara Serius

BERITA UTAMA

JAM Pidum Setujui 7 Permohonan RJ Kejati Jatim Bersama Kejari Jajaran