Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 15 April 2026 - 19:09 WIB

Kasus Penipuan Dengan Modus “Gendam” Kakek 81 Tahun Terungkap, Terduga Pelaku Asal Tlanakan Diamankan Polisi

PAMEKASAN TargetNews.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus gendam yang menimpa seorang warga lanjut usia. Terduga pelaku berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan di wilayah Kabupaten Sampang pada Selasa (14/4/2026) siang.

​Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang dilayangkan pada 10 April 2026, menyusul dugaan tindak pidana yang menimpa IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Desa Poto’an Daya. ​Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku, yakni SA (49), warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Rutan Batam Gelar Upacara Bendera Bertemakan “pancasila perekat bangsa menuju indonesia raya”

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., dalam kegiatan Doorstop hari ini (15/4) mengungkapkan bahwa pelarian terduga pelaku akhirnya terhenti pada Selasa siang sekitar pukul 13.48 WIB.
​”Tim Opsnal kami berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama SA saat yang bersangkutan berada di kawasan Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” jelas AKP Yoyok.

​Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan terduga pelaku, di antaranya :
– ​1 (satu) buah jaket berwarna coklat milik terduga pelaku.
– ​1 (satu) buah helm berwarna abu-abu milik terduga pelaku.
– Uang tunai sebesar Rp11.150.000 (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga  Finishing Rumah Pak Mintoni Sudsh Dilaksanakan oleh Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

​Saat ini, terduga pelaku SA beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya dalam dugaan tindak pidana tipu gelap, pihak kepolisian akan menjerat terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Pamekasan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Perkuat Kesatuan Dan Persatuan Bangsa, Kasdim 0808/Blitar Hadiri Upacara Hari Cinta Tanah Air Di Kota Blitar

Artikel

Polres Kendal Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi C3, Balap Liar, dan Tawuran

Artikel

Tingkatkan Nasionalisme, Prajurit Yonif 5 Marinir Laksanakan Upacara 17-an

BERITA UTAMA

Danramil 07/Satarmese Bersama Masyarakat Bersatu Membersihkan Mata Air

Artikel

Tangis Haru Papuk Muslim Iringi Kepulangan Satgas TMMD ke-119

BERITA UTAMA

Lewat Patroli Kamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Rumjab Ketua DPRD

Artikel

Hingga Hari ke -12 Ops Lilin Semeru 2024 Trend Positif Penurunan Laka Lalu Lintas dan Kejahatan Jalanan di Wilkum Polda Jatim

Artikel

Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas