Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:42 WIB

Cekcok di Area Pemakaman, Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

​PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, diamankan polisi setelah diduga melakukan penusukan terhadap korbannya pada pertengahan April lalu.

 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Anggota Opsnal Satreskrim pada Kamis malam (30/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

​Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Selasa malam, 14 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Karya Bakti Pembangunan Rabat Beton

 

​Saat itu, korban yang bernama MG (48) terlibat cekcok mulut dengan terduga pelaku M di tengah sebuah acara yang berlangsung di area pemakaman tersebut. Diduga tersulut emosi yang mendalam, terduga pelaku M kemudian mencabut sebilah pisau yang dibawanya dan menusukkannya ke arah korban.

 

​”Terduga pelaku mengaku menusuk korban sebanyak satu kali menggunakan pisau sepanjang 40 cm, yang mengenai lengan bagian kiri korban,” ujar AKP Yoyok Hardianto dalam keterangannya.

 

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan aksi nekat tersebut adalah murni karena emosi sesaat akibat perselisihan verbal dengan korban. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya :

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan DDS Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla.

– ​Satu bilah pisau berwarna hitam dengan ukuran kurang lebih 40 cm.

– ​Hasil Visum Et Repertum korban sebagai penguat alat bukti kekerasan.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku M kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat 1 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan.

 

​”Langkah selanjutnya, kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pemberkasan agar terduga pelaku beserta barang bukti dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tutup Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kundori Dipecat! PWI Pusat Tunjuk Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar

BERITA UTAMA

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Kapolri Tekankan Utamakan Keselamatan Penumpang!

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Tetap Semangat Pasang Atap MCK Sekolahan

BERITA UTAMA

Patroli Malam, Polsek Kahayan Kuala Tegaskan Keamanan Objek Vital dan Area Rawan Kejahatan

Artikel

Awal Mula Kerangka Manusia Ditemukan Dalam Mobil di Asrama Polisi Gresik

Artikel

Antisipasi Berdesakan, Polres Pulpis Amankan Pasar Murah

BERITA UTAMA

Dukuh Bayur Kembali Dikepung Banjir

Artikel

Cegah Gangguan Kamtibmas, Wakapolres Puncak Jaya Pimpin Patroli Gabungan TNI-POLRI Pada Malam Hari