Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 4 Mei 2026 - 18:57 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Pandih Batu Sosialisasi Larangan Membakar Hutan kepada Warga

Cegah Karhutla, Polsek Pandih Batu Sosialisasi Larangan Membakar Hutan kepada Warga

Cegah Karhutla, Polsek Pandih Batu Sosialisasi Larangan Membakar Hutan kepada Warga

 

Pulang Pisau – Personel Polsek Pandih Batu terus melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di Desa Pangkoh Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan yang dipimpin oleh Aipda Suparto ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya serta sanksi hukum bagi pelaku pembakar lahan. Senin (04/05/2026) Pagi.

 

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Suparto membentangkan spanduk larangan Karhutla sembari berdialog dengan warga setempat untuk memastikan pesan pencegahan sampai dengan baik. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu menekan potensi munculnya titik api, terutama pada lahan-lahan yang rawan dibakar saat memasuki musim pembersihan lahan.

Baca juga  EXSIKUTIP DAN LEGISLATIF KABUPATEN SUMENEP TIDAK PUNYA TARING TERHADAP PELABUHAN TUKS YANG TIDAK MENGANTONGI IZIN.

 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pandih Batu Ipda Yuan Sanjaya S.H., menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan,” ujar Ipda Yuan Sanjaya.

 

Lebih lanjut, dalam edukasi tersebut disampaikan rincian sanksi pidana yang mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 187 KUHP, pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran terancam sanksi kurungan 12 tahun penjara, sedangkan Pasal 188 KUHP mengatur sanksi 5 tahun penjara bagi mereka yang karena kealpaannya menyebabkan kebakaran. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 juga memberikan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pembakar hutan.

Baca juga  Pantau Arus Balik, Babinsa Koramil 08/Paloh Kawal Penumpang Menggunakan Kapal Feri.

 

Melalui kegiatan rutin ini, diharapkan kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Pandih Batu semakin meningkat sehingga kerusakan lingkungan akibat Karhutla dapat dihindari. Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah polusi asap yang merugikan kesehatan bersama. (Humasrespulpis).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Mahfud MD Apresiasi Kebijakan Polri Dalam Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2023

BERITA UTAMA

Demi Kelancaran Dan Keamanan Saat Ibadah Jumat Agung Babinsa Lakukan Pengamanan Gereja

Uncategorized

Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Uncategorized

Sambang Malam Hari, Personel Polsek Sebangau Kuala Himbau Warga Cegah Karhutla.

BERITA UTAMA

BABINSA KORAMIL 13/BULUSPESANTREN IKUTI DONOR DARAH DI DESA AYAMPUTIH

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Dampingi Tim Puskesmas Lakukan Aksi Grebeg TB

BERITA UTAMA

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman