Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id

Kamis, 22 Juni 2023 - 10:54 WIB

EXSIKUTIP DAN LEGISLATIF KABUPATEN SUMENEP TIDAK PUNYA TARING TERHADAP PELABUHAN TUKS YANG TIDAK MENGANTONGI IZIN.

Sumenep TargetNews id – Sarkawi selaku Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura, Sekaligus Ketua Pokmaswas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Kalianget, angkat bicara terkait adanya Pembangunan Pelabuhan TUKS ( Terminal untuk Kepentingan Sendiri ) dari sejak tahun 2010, pelabuhan tersebut sudah di operasikan oleh 4 pemilik pelabuhan TUKS tersebut diantaranya.1 milik Pak Sunaryo yang sama sekali tidak mengantongi izin. ke 2 milik pak Dulgani juga tidak mengantongi izin

Ke 3 milik Hj. Sri Sumarlina Ningsih, PT Asia Madura yang hanya mengantongi izin UKL UPL dan izin bangunan atau ( IMB ) yang mengacu pada sertifikat tanah Negara dengan luas 13.950 miter persegi atas nama Maimunah dengan alasan untuk tambak, setelah itu di jual belikan kepada Hj. Sri Sumarlina Ningsih dan dijadikan pelabuhan TUKS ( Terminal untuk kepentingan sendiri ) yang perlu dipertanyakan terkait izin Reklamasinya dan izin operasionalnya,
apalagi belakangan ini muncul kembali satu Sertifikat milik Hj. Sri Sumarlina Ningsih. 1 Bidang Tanah Negara yang notabene Pesisir Pantai, pasang surut seluas 19.880 miter persegi di tahun 1999.


Ke 4 milik Nur Ilham, PT Asia Garam Madura yang mengacu pada sertifikat pantai atau laut dengan luas 19.800 miter persegi yang di bangun pelabuhan TUKS ( terminal untuk kepentingan sendiri ) lengkap dengan bangunan kantor dan gudang.

Ironisnya bangunan tersebut sampai bulan ini tahun 2023 belum mengantongi izin, mulai dari izin Reklamasi, izin bangunan dan izin operasionalnya.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas BPMPT Kabupaten Sumenep, menurut keterangannya di ruang kerjanya menyatakan kepada Sarkawi

Baca juga  Walikota Eri Cahyadi dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Sepakati Kolaborasi Strategis

“Tidak pernah mengeluarkan izin terhadap PT Asia Garam Madura, atau yang lainnya, hanya yang ada terkait UKL UPL milik PT Asia Madura, selebihnya tidak ada.

Dari keterangan yang disampaikan kedua instansi tersebut bertolak belakang dengan fakta dan kenyataan di lapangan pelabuhan TUKS milik Nur Ilham ( PT Asia Garam Madura ) tersebut kenapa di resmikan oleh mantan Bupati Sumenep tahun 2015, jika mimang tidak mengantongi izin

Hal senada mendapat tanggapan dari Kepala Desa Kalianget Timur Purnanto dikediamannya, menyampaikan pada Media dan di saksikan oleh Ketua Pokmaswas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Kalianget, terkait terbitnya dua sertifikat milik Hj. Sri Sumarlina Ningsih dan Nur Ilham, dengan terbitnya 2 sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN di tahun 1999 kepala desa dengan gamblang menjelaskan bahwa tidak pernah memberikan rekomendasi apalagi menandatangani pengajuan permohonan untuk menyertifikat lahan bibir pantai atau laut yang notabene menurut Kepala, Desa Purnanto, lahan pantai tersebut mengetahui silsilah keberadaan pesisir pantai tersebut dari jaman dulu sudah menjadi tumpuan masyarakat untuk mengais rezeki mencari kekayaan laut, seperti ikan dan sejenisnya, sekerang yang ada di seputaran pesisir pantai tersebut, “pungkasnya

Dari itu, Sarkawi minta pada pemerintah Kabupaten Sumenep Exsikutip dan Legislatif jangan tutup mata dengan adanya PELABUHAN TUKS tersebut yang belakangan ini marak di jadikan transaksi pengiriman BBM Ilegal dan sampai terjadi beberapa kali kebakaran di pelabuhan TUKS tersebut, dan menelan korban meninggal dunia, namun tidak ada sangsi hukumnya, diduga ada kongkalingkong, apalagi menurut Sarkawi sudah beberapa kali di lakukan sharing atau audensi dengan Komisi 1 dan Komisi 3 mempertemukan pemilik dan pemangku kebijakan kepala Desa, Camat Kalianget, PT Pelindo 3 KSOP dan di Komisi 3, kurang lebih 3 pertemuan sampai sampai dilakukan pansus yang di pimpin oleh Ketua Komisi Haji Subaidi

Baca juga  Tim Pengawasan Current Audit Itdam Iv/Mulawarman Evaluasi Program Kerja Dan Anggaran Di Kodim 1008/Tabalong Dan Kodim 1001/Amt-Balangan

Sedangkan di Komisi 1 juga ada tiga kali pertemuan melalui BPN Kabag Hukum Pemkab Sumenep dan Kepala Desa Kalianget Timur,
sepertinya pertemuan tersebut, komisi 1 dan Komisi 3, sekalian hasil pansus tidak ada kepastiannya di sinyalir, ada dugaan masuk angin


Pada tahun 202, setelah melakukan Mediasi dari tingkat Desa Camat sampai ke wakil rakyat belum membuahkan hasil, Akhirnya Sarkawi menempuh Jalur Hukum melaporkan ke 4 pelabuhan TUKS tersebut terkait dengan kelengkapan Dukumen, sala satunya adalah izin Reklamasi, izin lingkungan, izin Pembangunan, dan izin Operasional ke Mapolres Sumenep dengan Nomer Tanda Bukti Lapor 23.Ex.01/DPW-B571-TMP/Vl.18./2021

Alhamdulillah kasus tersebut ditangani oleh penyidik dari Pidek sampai ke tahap SP2HP ke 5 yang menerangkan bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap Dinas BPMPT Kabupaten Sumenep, namun belum memenuhi panggilan.

selanjutnya kasus tersebut sampai bulan ini belum ada perkembangan lebih lanjut. Semoga dengan berita ini Bapak Kapolres Sumenep menindak lanjuti laporan yang masuk dari tahun 2021 tersebut, dan sekalian menurut Sarkawi akan mengirimkan surat resmi Ke Bapak Kapolres Sumenep. “pungkasnya*** ( ahy )

Share :

Baca Juga

Artikel

Sosialisasi Bahaya Judi Online Oleh Personil Polsek Pandih Batu

BERITA UTAMA

ANTUSIAS! WBP LAPAS KELAS I MALANG IKUTI MOS TAHUN AJARAN BARU

Artikel

Dandim 1612/Manggarai Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional: “Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar”

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Sebanyak 56 Prajurit Dilepas Danrem Wijayakusuma Tugas Kewilayahan

Artikel

Gotong Royong Penuh Warna di Lokasi TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin

Artikel

Ketua KPU Pulang Pisau: Polri Pilar Demokrasi dan Keamanan, Selamat HUT Bhayangkara ke-79