Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:57 WIB

Polres Ngawi Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba 223,842 gram Sabu Disita

NGAWI– Polres Ngawi Polda Jatim terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

 

Kali ini Polres Ngawi Polda Jatim melalui Satresnarkoba mengungkap peredaran gelap Narkoba dan menangkap Dua tersangka pengedar.

 

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110 yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh Polres Ngawi.

 

Adapun Dua tersangka yang diamankan Polisi adalah pria berinisial ND (30) warga Pangkur – Ngawi dan seorang perempuan berinisial OST (31) warga Wonogiri Jateng.

 

Tersangka ND (30) ditangkap Polisi Sabtu, 25 April 2026. Dari hasil interogasi awal dan pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.

 

Dalam pengembangan tersebut, petugas juga mengamankan tersangka OST (31).

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 223,842 gram.

Baca juga  Progres Rehab RTLH TMMD HST Terus Berlanjut, Pemasangan Penutup Kuda-Kuda Dilakukan

 

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa handphone, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

 

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi.

 

Ia mengaku pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya.

Baca juga  Polres Nganjuk Libatkan 350 Personel Pengamanan Gereja di Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

 

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Prayoga, saat memimpin konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

 

Kapolres Ngawi yang didampingi Bupati Ngawi H Ony Anwar Harsono dan Ketua DPRD Kab. Ngawi Yuwono Kartiko saat konferensi pers menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Ngawi.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

 

Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Halal Bi Halal Sekaligus Komsos Dengan Petugas Sosial PKH

Artikel

Sinergi TNI dan Masyarakat: Musala TMMD ke-125 di Kuin Kacil Resmi Digunakan, Warga Bersyukur

Artikel

Iwan: Anak Yatim Piatu Berkesempatan Sama

BERITA UTAMA

KETUA YAYASAN KARTIKA JAYA KORDINATOR KOREM 062 MENERIMA PENYERAHAN PIALA DARI SISWA-SISWI BERPRESTASI SD KARTIKA JAYA XIX-3

Artikel

Lapas Batam Gelar Razia Gabungan Bersama Aparat Penegak Hukum dan BNN Kota Batam

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Pengamanan dan Sekaligus Ibadah Bersama Warga Mimika

Artikel

Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor Spesialis Pickup di 7 TKP