Home / Uncategorized

Jumat, 31 Maret 2023 - 18:22 WIB

Dumas Presisi, Aplikasi yang Memudahkan Masyarakat Mengadu ke Polisi

 

Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Polri meluncurkan aplikasi Dumas (pengaduan masyarakat) Presisi atau untuk memungkinkan masyarakat membuat laporan secara online di kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (31/03/2023).

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp Yonika Winner Te’dang., S.T., mengatakan bahwa Saat ini, kepolisian jajaran masih terus mensosialisasikan aplikasi Dumas Presisi kepada masyarakat. Dimana aplikasi itu diharapkan bakal diterima dengan baik oleh masyarakat.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat, dan Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat

Baca juga  Keakraban Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Bersama Warga, Tumbuhkan Kekompakan Serta Kemanunggalan

Kita maksimalkan aplikasi Dumas Presisi dan sosialisasikan kepada masyarakat, karena aplikasi ini merupakan wujud handling complain dan transparansi Polri dalam membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Tengah bersama dengan TNI dan MPA cek sumur bor

BERITA UTAMA

20 Anggota Panwaslu Desa Se-Kecamatan Tarub Dilantik Dan Diberi Pembekalan

Uncategorized

Satsamapta Polresta Palangka Raya bersama Tim Gabungan Tertibkan Pelajar yang Bolos Sekolah

Artikel

Polres Sampang Beri Bantuan Korban Banjir Dampak Luapan Sungai Kamuning

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Gelar Lokakarya Mini KB Kesehatan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online.

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan