Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:28 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Gerebek Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi: Puluhan Gram Narkoba Disita 

Lamongan, 12/5/2026 – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

 

Kasus terungkap pada Kamis malam, (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah kontrakan tersangka yang berada di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

 

Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto melalui Kasihumas Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” jelasnya.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1. 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 Gram.

 

“Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi logo Moncler warna oranye dengan berat kotor sekitar 2,30 Gram, serta satu bungkus plastik klip berisi lima butir diduga ekstasi logo Transformer warga hijau dengan berat kotor sekitar 2,63 Gram,” rincinya.

 

Tidak hanya itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, satu skrop dari sedotan plastik, satu kotak warna hitam, lima bendel plastik klip kosong, satu tas selempang warga hijau, satu tas warna hitam, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Baca juga  Prajurit dan PNS Mako Kormar Laksanakan Upacara hari Senin

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.

 

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah disita di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

 

“Faktanya, BK merupakan residivis kasus yang sama yang ditangani Polda Jawa Timur dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025,” tutupnya.

 

Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Red

Share :

Baca Juga

Artikel

PT RPN DIDUKUNG BPDPKS dan DIJETBUN LaATIHAN  PEKEBUN DARI LABURA

Artikel

Personil Piket Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Billy Handiwiyanto, SH, MH Berharap : Persidangan Perkara KDRT Samuel Suryadi Sesuai Fakta

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Hadir Dalam Agenda Bimtek Hitung Suara Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Patroli, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Artikel

Resepsi Festival Sampang Sehat 2025 Digelar Oleh FSS, Gaungkan “Semangat Menuju Sampang Lebih Sehat dan Bermartabat”

Artikel

Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Mantaren 1

BERITA UTAMA

Bersama Penyuluh Pertanian, Babinsa Kodim 1009/Tla Cek Kesiapan Alsintan Di Wilayah Desa Binaan