Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:57 WIB

Kasus Irigasi Muara Enim || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tanpa Tebang Pilih

SUMATERA SELATAN – Kasus dugaan gratifikasi dan penyimpangan dalam proyek Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim bukan sekadar persoalan teknis pengadaan barang dan jasa. Ini adalah persoalan serius tata kelola pemerintahan daerah, integritas politik, dan tanggung jawab moral kekuasaan. Ketika proyek publik yang bersumber dari uang rakyat justru berujung pada operasi tangkap tangan aparat penegak hukum, maka yang bermasalah bukan hanya individu, tetapi sistem yang melingkupinya.

 

 

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Aceng Syamsul Hadie (ASH) menyoroti serius terhadap Kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, senilai Rp7,16 miliar yang dikerjakan oleh PT Danadipa Cipta Konstruksi.

 

> “Pada kasus irigasi Muara Enim ini, seyogyanya Aparat Penegak Hukum segera bertindak cepat tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih, data sudah jelas, siapa yang terlibat korupsi, siapa yang disuap, siapa menyuap dan siapa perantara, segera tetapkan jadi tersangka”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Baca juga  Ngobrol Santai Disela Waktu Isirahat Salah Satu Cara Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas Jalin Keakraban Dengan Warga.

 

ASH menggaris bahwa dalam perspektif hukum administrasi dan hukum pidana korupsi, dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dalam proyek daerah memenuhi indikasi pelanggaran terhadap prinsip good governance, khususnya asas transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Proyek irigasi adalah infrastruktur strategis yang menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan. Jika benar terdapat praktik transaksional di baliknya, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap mandat konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

 

Secara politis, ASH menjelaskan, kasus ini menunjukkan adanya problem relasi kuasa antara eksekutif, legislatif, dan aktor-aktor proyek. Ketika proyek publik menjadi arena kompromi kepentingan, maka fungsi pengawasan DPRD melemah dan berubah menjadi bagian dari persoalan itu sendiri. Demokrasi lokal tidak boleh direduksi menjadi arena distribusi proyek dan rente anggaran.

 

Lebih jauh, jika dalam pengembangan penyidikan terdapat indikasi keterlibatan atau pengetahuan pejabat eksekutif terhadap proses yang bermasalah, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tanpa ragu. Tidak boleh ada perlindungan politik, tidak boleh ada impunitas, dan tidak boleh ada standar ganda. Prinsip equality before the law harus ditegakkan secara konsisten.

Baca juga  Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

 

> “Desakan publik agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. Demonstrasi adalah ekspresi konstitusional, bukan ancaman terhadap stabilitas. Justru yang mengancam stabilitas adalah praktik korupsi yang menggerogoti kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, respons terbaik terhadap kritik publik adalah keterbukaan, bukan defensif politik*, tambahnya.

 

Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengadaan proyek di daerah, termasuk mekanisme tender, pengawasan internal, dan peran aparat pengawas. Jika ditemukan kelemahan struktural, maka reformasi kebijakan harus dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran pidana, maka proses hukum harus berjalan sampai tuntas.

 

> “Rakyat tidak membutuhkan retorika. Rakyat membutuhkan keadilan. Proyek irigasi harus kembali pada tujuan aslinya: meningkatkan kesejahteraan petani, bukan memperkaya segelintir elite. Penegakan hukum harus menjadi pesan tegas bahwa kekuasaan bukan alat transaksi, melainkan amanah publik yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan sejarah”, pungkasnya.[]

 

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Kegiatan Sosialisasi call center Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Hadiri Acara Pengukuhan Paskibraka Kab. Hulu Sungai Tengah, Ini Pesan Dandim 1002/HST

BERITA UTAMA

Pelaku Penyalahgunaan BBM Diringkus Polisi Mengunakan Mobil Box L300 Modifikasi

BERITA UTAMA

Door to Door System (DDS) Bhabinkamtibmas Polsek Maliku di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Eratkan Silaturahmi, Anggota Koramil 04/Jawai Laksanakan Komsos Bersama Perangkat Desa Bakau

BERITA UTAMA

Petani di Pasuruan Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Satresnarkoba ke Polda Jatim, Klaim Jadi Korban Salah Tangkap

Artikel

Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla Secara Rutin Polsek Pandih Batu.

BERITA UTAMA

Pengawasan CCTV Jadi Sorotan dalam Penelusuran Dugaan Tarif Lulus SIM C di Satpas Polres Sragen