Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:40 WIB

Satresnarkoba Polres Gresik Sikat Dua Pengedar Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Disita

TARGETNEWS.ID GRESIK – Gerak cepat Satresnarkoba Polres Gresik kembali membuahkan hasil. Dalam penggerebekan dini hari di kawasan industri Kabupaten Gresik, Senin (11/5/2026), dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 23 paket sabu siap edar beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

 

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/64/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES GRESIK.

 

Operasi bermula saat petugas melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gresik. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama, EB(26), warga Kelurahan Pekauman.

 

EB ditangkap di pinggir Jalan Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang di dalamnya berisi puluhan paket sabu siap edar.

Baca juga  Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

 

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. Hasilnya, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi, dan berhasil menangkap tersangka kedua, MD (35).

 

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 5,52 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan meliputi 23 paket sabu siap edar, dua plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, sembilan plastik klip kosong, dua pack plastik klip cadangan, serta satu unit telepon genggam Infinix 50 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

Baca juga  Babinsa Koramil 11/Mirit Berikan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Osis SMPN 2

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

 

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak kriminal maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Periksa 30 Tahanan

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Polres Pasuruan Kota Amankan Terduga Pelaku Premanisme di Wilayah PIER

Artikel

Gerak Cepat Polres Tegal Merespon Insiden Pelarian 6 Tahanan

Artikel

Jaksa Agung Lantik Dr. Kuntadi Sebagai Kajati Jatim

BERITA UTAMA

GELAR ACARA RESEPSI, SITI MARYAM DAN SALMAN ALFARIS KEMBALI KENAKAN PAKAIAN PENGANTIN JAWA

Artikel

Sempat Dibongkar Paksa, Pemilik Lahan Tutup Kembali Jalan Kendaraan Pengakut Batubara

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau