Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Korban Didampingi Pengacara Laporkan ke Polres Lamongan

Lamongan – FDC (22) tahun melaporkan ke Polres Lamongan atas perbuatan Dwi** yang diduga melakukan pencemaran nama baik atau ujar kebencian melalui media elektronik.

 

Dugaan Dwi** sudah memunculkan rasa niat buruk dan niat jahat terhadap korban FDC, sebab tindakannya memviralkan di akun tiktok live miliknya. Korban FDC merasa dirugikan baik dilecehkan dan dikucilkan.

 

Korban FDC (22) asal Dsn. Kedung Dowo, Kelurahan Kedung Mengarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa (19/05/2026). Ia tak terima dengan stutment Dwi** di tiktok live yang di ucapannya mengarah ke privasi hingga menjelek-jelekkan korban.

 

Bermula kejadian ini, Dwi** saat live di akun tiktok nya mengatakan korban dengan bahasa yang tak pantas didengar, sedangkan follower atau pengikutnya kurang lebih dari 500 orang. FDC merasa dirugikan materil dan inmateril, dia mengadu ke kuasa hukum LAS.

Baca juga  Sidak Proyek Pembangunan Alun-alun Sidoarjo, Bupati Subandi temukan Banyak Kekurangan

 

Kuasa hukum (LAS) Lantur Setijadi, SH.,MH. pengacara FDC angkat bicara dihadapan awak media bahwa, ia sudah memberikan surat kuasa berserta surat somasi. Sementara, berdasarkan bukti-bukti dari korban jadi pelaku tinggal tunggu keputusan penegak hukum Polres Lamongan.

 

Kemudian FDC mengatakan, “Saya merasa tidak ada masalah apa pun, tapi dia menuduh saya tanpa bukti, sehingga ia melontarkan di aplikasi tiktok live dengan giringan opini yang tidak benar dan menggiring secara personal pada seseorang yang tertera menyebutkan nama terang,” ungkapnya.

Baca juga  BANTU KESULITAN RAKYAT BABINSA KORAMIL 11/MIRIT SEMPATKAN WAKTUNYA IKUT BANGUN RUMAH WARGA

 

Selanjutnya FDC berharap, “Saya inggin dia tidak mengulangi lagi atas kejadian yang sama, dan segera memperbaiki etikanya, tapi saya tidak ingin damai dengan cara klarifikasi,” jelas korban yang sudah dikucilkan.

 

Lantur Setijadi menjelaskan, “Alhamdulillah atas perkara ini awalnya kita melakukan aduan masyarakat (Dumas) sehingga diruang Pidum klien saya menerangkan dihadapan penyidik dan diterima, hingga klien saya diarahkan untuk pelaporan diruang SPKT Polres Lamongan dan diterima dengan baik. Tinggal tunggu proses lebih lanjut. ” tutup pengacara FDC.

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0830/Surabaya Utara Tegaskan Kembali Netralitas TNI Ke Prajurit Dan KBT

BERITA UTAMA

Kasdim Hadiri Pelepasan Pawai Budaya Pelajar Multi Etnik Peringatan HUT Ke-661 Kota Sintang oleh Bupati Sintang

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Danmenbanpur 3 Marinir Pimpin Penerimaan Pembukaan Tamtama Remaja Korps Kesehatan Angkata XLII Gelombang 2 Dan Bintra Juang Menbanpur 3 Marinir

BERITA UTAMA

Bangkitkan Semangat, Pasiter Tinjau lokasi TMMD Reg 116 Desa Pejengkolan

BERITA UTAMA

Serius Cegah Karhutla, Polsek Sabangau Tingkatkan Sosialisasikan

BERITA UTAMA

Dari Gotong Royong TNI dan Warga, Jalan 1700 Kini Menghubungkan Harapan Desa Cikuya

BERITA UTAMA

Langkah Nyata Polres Pulang Pisau: Jagung Panen Diserahkan ke Bulog untuk Stok Nasional