Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Korban Didampingi Pengacara Laporkan ke Polres Lamongan

Lamongan – FDC (22) tahun melaporkan ke Polres Lamongan atas perbuatan Dwi** yang diduga melakukan pencemaran nama baik atau ujar kebencian melalui media elektronik.

 

Dugaan Dwi** sudah memunculkan rasa niat buruk dan niat jahat terhadap korban FDC, sebab tindakannya memviralkan di akun tiktok live miliknya. Korban FDC merasa dirugikan baik dilecehkan dan dikucilkan.

 

Korban FDC (22) asal Dsn. Kedung Dowo, Kelurahan Kedung Mengarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa (19/05/2026). Ia tak terima dengan stutment Dwi** di tiktok live yang di ucapannya mengarah ke privasi hingga menjelek-jelekkan korban.

 

Bermula kejadian ini, Dwi** saat live di akun tiktok nya mengatakan korban dengan bahasa yang tak pantas didengar, sedangkan follower atau pengikutnya kurang lebih dari 500 orang. FDC merasa dirugikan materil dan inmateril, dia mengadu ke kuasa hukum LAS.

Baca juga  Dandim 1612/Manggarai Hadiri Festival Kuliner dalam Rangka HUT Polri ke-77

 

Kuasa hukum (LAS) Lantur Setijadi, SH.,MH. pengacara FDC angkat bicara dihadapan awak media bahwa, ia sudah memberikan surat kuasa berserta surat somasi. Sementara, berdasarkan bukti-bukti dari korban jadi pelaku tinggal tunggu keputusan penegak hukum Polres Lamongan.

 

Kemudian FDC mengatakan, “Saya merasa tidak ada masalah apa pun, tapi dia menuduh saya tanpa bukti, sehingga ia melontarkan di aplikasi tiktok live dengan giringan opini yang tidak benar dan menggiring secara personal pada seseorang yang tertera menyebutkan nama terang,” ungkapnya.

Baca juga  Kapolres Puncak Jaya : Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha Berjalan Dengan Aman dan Lancar

 

Selanjutnya FDC berharap, “Saya inggin dia tidak mengulangi lagi atas kejadian yang sama, dan segera memperbaiki etikanya, tapi saya tidak ingin damai dengan cara klarifikasi,” jelas korban yang sudah dikucilkan.

 

Lantur Setijadi menjelaskan, “Alhamdulillah atas perkara ini awalnya kita melakukan aduan masyarakat (Dumas) sehingga diruang Pidum klien saya menerangkan dihadapan penyidik dan diterima, hingga klien saya diarahkan untuk pelaporan diruang SPKT Polres Lamongan dan diterima dengan baik. Tinggal tunggu proses lebih lanjut. ” tutup pengacara FDC.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Lakukan Sosialisasi kepada Warga Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Gotong Royong Babinsa Sumberagung Dan Poktan Tirto Agung Bersihkan Saluran Air Untuk Kelancaran Irigasi

Artikel

Materi Penanggulangan Bencana Alam oleh Anggota Kodim 1621/TTS untuk Pramuka Saka Wira Kartika

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

SMK MUDISA JUARA 1 MOBILE LEGENDS DI POLITEKNIK UBAYA VAGANZA 2026

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Artikel

Sambangi Masyarakat Pesisir Beriakn Edukasi