Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag

Senin, 25 Mei 2026 - 18:56 WIB

Kapolda Jawa Barat Jangan Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Kawasan TNGC

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

JAWA BARAT – Kasus dugaan penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kini bukan lagi sekadar rumor lapangan. Informasi mengenai aktivitas tersebut telah lama beredar di berbagai media sosial, pemberitaan media online, hingga menjadi perbincangan publik di tengah masyarakat. Karena itu, publik wajar bertanya: mengapa hingga saat ini belum terlihat langkah hukum yang tegas dan terbuka dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Barat?

 

Dalam negara hukum, kejahatan lingkungan tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran biasa. Kawasan taman nasional adalah kawasan konservasi dengan perlindungan hukum tertinggi. Jika benar terdapat aktivitas pemanfaatan sumber daya alam tanpa legalitas yang sah di dalamnya, maka hal itu bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan ekologis yang berpotensi merusak keberlangsungan lingkungan hidup.

 

Yang menjadi persoalan serius adalah dugaan aktivitas tersebut berlangsung bukan sehari atau dua hari. Informasinya telah beredar sejak lama. Artinya, publik dapat menilai sendiri bahwa isu ini bukan sesuatu yang tersembunyi. Jika masyarakat saja mengetahui adanya dugaan praktik tersebut melalui media sosial dan pemberitaan, maka mustahil aparat penegak hukum tidak mengetahui.

 

Di sinilah pentingnya keberanian institusional Polda Jawa Barat untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak bergantung semata pada laporan formal masyarakat.

Baca juga  iPubers Cara Mudah Petani Dapatkan Pupuk Bersubsidi

 

Bukankah hukum acara pidana memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak proaktif?

 

Pasal 1 angka 5 dan angka 7 KUHAP menegaskan fungsi penyelidikan dan penyidikan sebagai rangkaian tindakan aparat penegak hukum untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Bahkan Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk menerima informasi, mencari keterangan, dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

 

Artinya, polisi tidak harus menunggu adanya laporan resmi untuk bergerak. Ketika dugaan tindak pidana telah menjadi perhatian publik dan tersebar luas di media, aparat memiliki dasar hukum untuk melakukan penyelidikan proaktif atau penyidikan atas inisiatif sendiri (inisiatif penyidik).

 

Karena itu, sikap pasif justru akan menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan penegakan hukum lingkungan di Jawa Barat.

 

Kapolda Jawa Barat perlu membuktikan bahwa institusi kepolisian hadir untuk menjaga kepentingan ekologis masyarakat, bukan sekadar menjadi penonton ketika kawasan konservasi diduga mengalami eksploitasi ilegal.

 

Momentum ini juga menjadi kesempatan untuk membangun sinergitas nyata antara Polda Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), selama ini dikenal memiliki perhatian besar terhadap pelestarian lingkungan hidup, gunung, hutan, dan keseimbangan alam Jawa Barat. Komitmen tersebut harus diwujudkan dalam tindakan konkret lintas institusi.

Baca juga  Polres Pacitan Ungkap Hasil Ops Pekat Semeru 2023 Sebanyak 17 Tersangka Diamankan

 

Jika gubernur berbicara tentang penyelamatan lingkungan, maka aparat penegak hukum harus menjadi kekuatan utama dalam memastikan tidak ada praktik ilegal yang merusak kawasan konservasi.

 

Sudah saatnya supremasi hukum benar-benar ditegakkan dalam menjaga kelangsungan ekologis Jawa Barat. Jangan sampai hukum terlihat lemah di hadapan praktik yang diduga merusak kawasan lindung. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal yang mengancam masa depan lingkungan.

 

Kasus TNGC harus menjadi titik balik. Aparat penegak hukum perlu hadir secara tegas, profesional, dan transparan. Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pola terorganisir, aliran keuntungan, dan pihak-pihak yang diduga menikmati praktik ilegal tersebut.

 

Publik kini menunggu keberanian Polda Jawa Barat. Karena menjaga hutan bukan hanya soal menjaga pohon, tetapi menjaga masa depan Jawa Barat itu sendiri.[]

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Kenjeran Amankan 2 Pelaku Penipuan Modus COD

Artikel

Perkuat Sinergi, Perhutani Lakukan Kunjungan Kerja Ke Stakeholder Se – Karesidenan Madiun

BERITA UTAMA

Polri Humanis Bantu Evakuasi ODGJ Di Desa Gembong Kulon Untuk Mendapatkan Perawatan Medis

Artikel

Berikan Rasa Aman, Polsek Pandih Batu Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Artikel

Polri Minta Maaf Soal Rekayasa Lalin Selama Kunjungan Paus Fransiskus

BERITA UTAMA

OJK SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS PT BPR SAWA KEPADA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO

Artikel

Dandim 1208/Sambas Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Adat Joglo Berkemajuan Oleh Bupati Sambas

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Datangi Warga Binaan untuk Hal Ini