Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NARKOBA / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 25 Mei 2026 - 19:48 WIB

GEREBEK SARANG SABU BENTENG DALAM! AKP Adik Agus Putrawan Ringkus Dua Pengedar, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita

TANJUNG PERAK – Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Jalan Benteng Dalam, Surabaya, diamankan polisi saat menjalankan aktivitas transaksi narkotika pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.R (18), warga Bulak Banteng Surabaya, dan S.R (32), warga Tambak Gringsing Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 21,20 gram.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan padat penduduk tersebut.

 

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam gang di kawasan Jalan Benteng Dalam Surabaya sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga  Peringatan Nuzulul Quran Pangdam Ajak Prajuritnya Mengamalkan Alquran

 

Menurutnya, sabu yang diedarkan kedua pelaku merupakan milik seorang pria berinisial HSM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut dititipkan kepada para tersangka untuk dijual kembali kepada para pembeli di wilayah Surabaya.

 

“Para tersangka menjalankan aktivitas peredaran sabu secara bergantian. Mereka bertugas mulai malam hingga pagi hari untuk melayani transaksi para pembeli,” ungkap Iptu Suroto, pada Senin (25/5).

 

Dari hasil pemeriksaan ungkap Iptu Suroto, kedua pelaku diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Mereka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per paket.

 

“Selain memperoleh upah harian sebesar Rp150 ribu, kedua tersangka juga disebut mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma sebagai bagian dari imbalan menjalankan peredaran narkotika tersebut.” katanya.

Baca juga  35 Mahasiswa STIE Brebes Resmi Menyandang Gelar Sarjana Manajemen

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 35 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 21,20 gram, sebuah kotak penyimpanan warna hitam, buku catatan transaksi, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp960 ribu, serta tas genggam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan dengan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tak Kenal Libur, TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

Artikel

Pasmar 2 Melaksanakan Peringatan Isra’ Mi’raj 1446 H/2025 M

Artikel

Dukung Kemandirian Pangan, Polsek Jabiren Raya Cek Langsung Pekarangan Bergizi

BERITA UTAMA

Lepas 35 ASN Purna Tugas, Pemkab Brebes Pesan Tetap Produktif dan Dukung Pembangunan Daerah

Artikel

Sampang Gempar’ Pria Bersarung Merah Tewas di Desa Bapelle, Diduga Korban Pembunuhan

Artikel

Personel Polsek Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Sebangau Kuala Kepada Masyarakat

Artikel

Pedagang Pasar Baru Gresik Protes Gagera PKL Kuasai Luar Pasar, Tambah Harga Bersaing Tak Sehat