Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:05 WIB

Pelaku Curanmor Berinisial H Diringkus Unit Reskrim Polsek Banyuates Bersama Tim Resmob Polres Sampang 

SAMPANG Anggota Polsek Banyuates berhasil mengamankan seorang pria berinisial H terkait dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung bakso yang berada di Jalan Raya Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.

 

Terduga pelaku diketahui berinisial H, warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Saat diamankan petugas, pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan ditutupi pakaian yang dikenakannya.

Baca juga  Kodim 0810/Nganjuk || TMMD 116 TA 2023 Resmi Dibuka Oleh Bupati Nganjuk.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang kurang lebih 52 sentimeter lengkap dengan sarung pengaman berbahan kulit warna hitam.

 

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Banyuates untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Petugas Polsek Banyuates berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa hak. Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eko Puji Waluyo. Jum’at (29/05/2026).

Baca juga  Polsek Maliku Himbau Warga Masyarakat Waspada Penipuan Online

 

AKP Eko menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sampang.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif pelaku membawa senjata tajam tersebut.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 08/Talang Kapten lnfatri Radiyono Bersama Babinsa Melakukan Karya Bhaktì Bekerjasama Dengan Polsek,Kepala Desa Kaligayam Dan Warga Masyarakat Setempat

BERITA UTAMA

Kembali, Aipda Rudiyanto Laksanakan PAM Sholat Tarawih

Artikel

Polres Bondowoso Siaga 24 Jam Antisipasi Antrian BBM di SPBU Imbas Jalur Gumitir Ditutup Sementara

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Musdes Argosari

Artikel

Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK Dengan Cara Sambangi Warga.

Artikel

HUT TNI ke 79 Kodim 1208/Sambas Gandeng UTD RS Sambas Gelar Donor Darah

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Sinergi Kodim 0808/Blitar Dan Bulog Salurkan Beras SPHP Untuk Warga Lewat Gerakan Pangan Murah