Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:05 WIB

Pelaku Curanmor Berinisial H Diringkus Unit Reskrim Polsek Banyuates Bersama Tim Resmob Polres Sampang 

SAMPANG Anggota Polsek Banyuates berhasil mengamankan seorang pria berinisial H terkait dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung bakso yang berada di Jalan Raya Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.

 

Terduga pelaku diketahui berinisial H, warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Saat diamankan petugas, pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan ditutupi pakaian yang dikenakannya.

Baca juga  SAMBUT HARI DHARMA KARYADHIKA, LAPAS KEDIRI BERSAMA BAPAS KEDIRI DAN IMIGRASI KEDIRI KOMPAK GELAR DONOR DARAH

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang kurang lebih 52 sentimeter lengkap dengan sarung pengaman berbahan kulit warna hitam.

 

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Banyuates untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Petugas Polsek Banyuates berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa hak. Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eko Puji Waluyo. Jum’at (29/05/2026).

Baca juga  Pelihara Disiplin Keprajuritan, Anggota Kodim 1002/HST Melaksanakan Pelatihan PBB

 

AKP Eko menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sampang.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif pelaku membawa senjata tajam tersebut.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polisi Humanis, Bermental Sehat, 247 Siswa Diktukba Polri SPN Polda Jatim Terima Pembekalan Psikologi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa SMK Muh Kutowinangun

Artikel

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Latih dan Siapkan Calon Paskibra

Artikel

Daftar Bacalon Bupati Tegal di PDI-P, Hutri dan DeAr Siap Bereskan Semua Ketimpangan di Kabupaten Tegal

Artikel

Babinsa Gandusari Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW 1445 H Dan Haul

Artikel

Lokasi Penyaluran Makan Bergizi Gratis Bertambah, Dandim 1009/Tanah Laut Instruksikan Pengawasan Ketat

BERITA UTAMA

Dari Hati untuk Perempuan Bangsa, Lia Istifhama Gaungkan Kemuliaan Perempuan dalam SIG 2026

Artikel

Perkuat Sinergi dan Jalin Silahturahmi, Perhutani Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kodim 0804 Magetan