Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:10 WIB

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Pengeroyokan Remaja di GOR Untung Suropati

KOTA PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim mengamankan Empat pemuda yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap Dua remaja di kawasan Barat GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan.

 

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MDM (14), MM (22), MSR (17), dan MRK (20), yang sebagian pelaku diketahui berasal dari wilayah Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah senjata tajam jenis celurit yang diduga dipakai saat kejadian.

 

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, peristiwa yang menimpa korban berinisial FA (14) tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca juga  Pembukaan TMMD, Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis Bagi Warga

 

“Kasus ini diduga dipicu pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang,” kata AKBP Titus saat konferensi pers, Jumat (29/5/26).

 

Para terduga pelaku nekat menganiaya korban secara acak karena siapa pun yang menatap mereka (para pelaku) dianggap sebagai musuh.

 

Kapolres Pasuruan Kota mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang anaknya dirawat di RSUD dr R Soedarsono.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

 

“Dari hasil analisis, Polisi berhasil mengidentifikasi empat terduga pelaku yang kini sudah kami amankan dan kami proses hukum,” terang AKBP Titus.

Baca juga  Tersangka Telah Dikabulkan Dan Bukan Lagi Berstatus Tersangka, JPU Nekat Tetap Melakukan Penahanan.

 

Saat akan ditangkap, ada salah satu tersangka yaitu MM sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pengeroyokan dalam KUHP.

 

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas, minuman keras, maupun narkotika yang dapat memicu tindakan kriminalitas.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau melaksanakan giat sambangi ke pedagang Kaki Lima (PKL)

BERITA UTAMA

Polres Sumenep Amankan Tersangka Pengedar Sabu, di Talango

Artikel

Kolaborasi PSEL Jatim, Senator Lia Istifhama: Terobosan Gubernur Khofifah jadi Solusi Lingkungan dan Energi

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Ayo Kita Pasti Bisa Jaga Hutan Kita Tetap Hijau

Artikel

Mendaftar Bacabup di PDIP, Mitha Anggota DPR : Ingin Pulang Kampung Benahi Brebes

BERITA UTAMA

Kunker dan Pengarahan Danrem 072/Pamungkas di Kodim 0709/Kebumen

BERITA UTAMA

Warga Padati Gerai Gerakan Pangan Murah pada Pembukaan TMMD Reguler ke-129 Kodim 1208/Sambas