Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:21 WIB

Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir

SURABAYA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polrestabes Surabaya mengamankan dua pria kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang kurir layanan pesan antar di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya.

 

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S.A. (36) dan A.E. (33), warga kawasan Sukomanunggal, Surabaya.

 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Iswanto menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di depan kawasan Lenmarc Mall Surabaya.

 

“Saat itu korban sedang menjalankan aktivitas sebagai pengemudi layanan pengantaran pesanan. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di tepi jalan dalam kondisi setir terkunci sebelum mengambil pesanan pelanggan,” tutur AKP Hadi, Senin (8/6/26).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Laksanakan Himbauan Karhutla kepada masyarakat

 

Namun ungkap AKP Hadi, ketika korban kembali beberapa saat kemudian, kendaraan yang diparkirnya telah hilang dari lokasi.

 

Peristiwa tersebut menjadi pukulan bagi korban yang menggantungkan aktivitas pekerjaannya pada kendaraan roda dua yang digunakan setiap hari untuk mencari nafkah.

 

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

 

Dalam menjalankan aksinya, AKP Hadi menyebut masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

 

Tersangka A.S.A. diduga berperan sebagai joki yang mengawasi situasi sekaligus mengendarai kendaraan saat beraksi, sedangkan A.E. berperan sebagai eksekutor atau pemetik yang mengambil sepeda motor milik korban.

Baca juga  DPC PJI Nganjuk Siap Gelar HUT ke-1 dan Peringatan Sumpah Pemuda di Monumen Dr. Soetomo

 

Dari tangan para pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah kunci T yang telah dimodifikasi, satu stel pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu buah helm.

 

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi umum dan kawasan yang ramai aktivitas masyarakat.

 

Penggunaan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah dipantau menjadi salah satu langkah penting untuk meminimalisir risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Wanita Muda di Kubu Raya Tewas Ditempat Usai Terlindas Truk Trailer

BERITA UTAMA

Festival Komik Polisi Penolong 2026: Menghidupkan Kembali Wajah Humanis Polri Lewat Komik, Aksi, dan Dialog Publik

Artikel

Wisata Desa Astapah Jadi Sorotan, PAPEDA Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa 2022/2023 Bernilai Fantastis

Artikel

Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Trenggalek Bagi – bagi Helm Gratis

BERITA UTAMA

SRIKANDI BUMN GOES TO CAMPUS BERIKAN INSPIRASI PADA MAHASISWA

BERITA UTAMA

Bangun Jalan Penghubung, Tak Ada Sekat Lagi Antara TNI Dan Warga

BERITA UTAMA

Jelang Lebaran, Polres Bojonegoro Bersama Forkopimda Cek Stok dan Harga Bapokting

Artikel

AKTIVIS DESAK CSR PT Garam Transparan, Terjadwal, dan Bermusyawarah Setiap Tahun