BARABAI – Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah melaksanakan Latihan Aplikasi Sistem Blok Terpilih Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun Anggaran 2026 yang melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) 654 Murakata, bertempat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan latihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, kemampuan teknis, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghadapi potensi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan, khususnya pada musim kemarau yang rawan terjadi Karhutla.
Komandan Kodim 1002/HST Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra Siregar melalui Pasiops Kodim 1002/HST Kapten Inf Bajuri menyampaikan bahwa Latihan Aplikasi Sistem Blok Terpilih Penanggulangan Bencana Karhutla ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemampuan personel dan unsur terkait dalam melaksanakan penanganan bencana secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.
“Melalui latihan ini diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam prosedur penanggulangan Karhutla, sehingga apabila terjadi bencana di wilayah, seluruh unsur dapat bertindak secara profesional dan efektif,” ujar Kapten Inf Bajuri.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penanggulangan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan memerlukan sinergi dan kolaborasi seluruh komponen, baik pemerintah daerah, TNI-Polri, relawan maupun masyarakat.
Dalam latihan aplikasi tersebut, peserta melaksanakan simulasi penanganan kebakaran hutan dan lahan mulai dari tahap deteksi dini, pelaporan, pengerahan personel dan peralatan, hingga proses pemadaman serta koordinasi lintas sektoral di lapangan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menguji kesiapan personel, kelengkapan peralatan, serta sistem komunikasi dan komando dalam menghadapi situasi darurat bencana Karhutla.
Dengan terselenggaranya latihan ini, diharapkan terwujud kesiapan yang optimal dari seluruh unsur terkait dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan, sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir serta keselamatan masyarakat dan lingkungan tetap terjaga.
(Pendim 1002/HST).










