Home / BERITA UTAMA / HUKRIM

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:27 WIB

JPU Kejari Surabaya Menuntut Kristianto Kurniawan Nabrak Hingga Korban Meninggal, Setelah Minum Johni Walker Dituntut Hanya 9 Bulan Penjara

Surabaya,TargetNews.id Sidang terdakwa Kristianto Kurniawan anak dari Subakti Santoso, perkara Lakalantas menabrak hingga meninggal dunia kembali digelar diruang Tirta pengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya,

Jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid dari kejari surabaya menuntut terdakwa kristianto kurniawan dengan pidana penjara selama 9 bulan.Sidang dilanjutkan kamis depan dengan agenda pembelaan .

Untuk diketahui pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 Wib terdakwa bersama dengan teman-temannya datang ketempat hiburan di HW Superhouse Graha Family Surabaya.

Yang kemudian terdakwa dengan temannya memesan minuman keras yaitu 4 botol wisky Johnie Walker dicampur dengan 4 botol coca cola dan 4 botol / kaleng Grenty dan mimuman keras tersebut diminum dan habis sekitar pukul 24.00 Wib.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 1 Pebruari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib (selesai minum minuman keras) terdakwa akan pulang kerumahnya di Jl. Praban Tengah No. 5 Kecamatan Bubutan – Surabaya dengan melewati Jl. HR. Muhammad – Surabaya dengan mengendarai mobil Nissan Evalia Nopol : L-1969-XM yang berjalan dari arah barat menuju arah timur dengan kecepatan sekitar 40 km / jam dimana keadaan situasi saat itu malan hari, sepi, jalan beraspal halus, jalan lurus, satu arah, dini hari, cuaca cerah dan penerangan cukup.

Baca juga  Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Kemudian karena dalam mengendarai moilnya tersebut, terdakwa dalam keadaan baru selesai minum minuman keras sehingga menyebabkan kepalanya terasa pusing dan mabuk sehingga kesadarannya berkurang, pusing dan merasa sedikit melayang serta kurang konsentrasi karena pengaruh minum – minuman keras yang sebelumnya telah diminum oleh terdakwa.

Lalu pada waktu dan tempat tersebut diatas dimana ditempat tersebut saat itu awalnya terdakwa berjalan dilajur tengah lalu HP milik terdakwa jatuh (jatuh didalam mobil) sehingga terdakwa mencari HPnya yang jatuh tersebut dan karena keadaan terdakwa dalam keadaan mabuk sehingga terdakwa tidak bisa konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan mobil yang dikendarai

Baca juga  Walkot : Kantor Baru Harus Dijadikan Motivasi dan Energi Baru

Akhirnya mobil yang dikendarai oleh terdakwa berjalan kearah kiri lalu menabrak Abdul Samad (korban) yang berjalan sambil mendorong gerobak soto dan PII yang mendorong gerobak tahu tek yang berjalan searah dengan terdakwa sehingga Abdul Samad terjatuh keaspal dan mengalami luka – luka dibagian kepala dan kaki (dan akhirnya meninggal dunia) sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah No. KF.26.0047 tanggal 4 Pebruari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. EKO DAKHOLAL FIRDAUS (dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo – Surabaya) dengan hasil pemeriksaan.@NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Babinsa Desa Slumbung Dampingi Petani Panen Padi

BERITA UTAMA

Pemkot Sosialisasikan RDTR dan Perwal 52 Pemanfaatan Ruang

Artikel

Jelang Sidang Paripurna, Presiden Jokowi Ajak Kabinet Nikmati Udara Pagi dan Keliling IKN

Artikel

Babinsa Koramil 07/Teluk Keramat Dampingi Pendistribusian Daging Hewan Qurban Bantuan Presiden RI

Artikel

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Program “Gampang Nyambut Gawe” Perkuat Kompetensi dan Perluas Kesempatan Kerja Masyarakat Kabupaten Tegal

BERITA UTAMA

Kejuaraan Tenis Meja Kapolres Kendal Cup 2023 Resmi Dibuka

BERITA UTAMA

Pastikan Puncak Peringatan Paskah Berjalan Lancar, Polres Tegal Kota Gelar Patroli Skala Besar