TARGETNEWS.ID, KOTA BATU – Masyarakat desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan YLPI Al Hikmah melakukan audensi diterima langsung oleh Walikota Batu H.Nurochman S.H., M.H., dan di dampingi PJ.Sekda Eko Suharsono, beserta beberapa OPD terkait, Kades Giripurno Suntoro, Kapolsek, Danramil,Camat berlangsung di ruang kerja Walikota Batu Lantai V, pada Kamis (25/6/2026).
Dari audensi itu Walikota H. Nurochman mendengarkan langsung dari kedua belah pihak dari masyarakat Giripurno maupun pihak YLPI Al Hikmah. Materi yang disampaikan dari pihak Masyarakat maupun Pokmas Desa Giripurno adalah menanyakan 14 poin yang masih hanya terealisasi 5 poin.
“Karena dari 14 poin itu sudah lewat batas kesepakatan waktu yang ditentukan hingga sampai terjadi molor 176 hari, hal ini bisa masuk katagori wanprestasi. Sampai kapan pihak Yayasan YLPI Al Hikmah akan memenuhi janji tersebut pada 14 poin yang jadi akar persoalan,”ucap Robian.
Pihak Pemdes Giripurno yang disampaikan oleh Kades Suntoro,membenarkan adanya tuntutan dari 14 poin itu yang dijanjikan tak kunjung berjalan. Akan tetapi kami selaku Pemdes dan di dampingi pihak Kecamatan, memang sudah ada beberapa poin yang sudah dilakukan oleh Pihak Al Hikmah.
“Karena pihak Pemdes juga sudah berkirim surat pada Sekda Batu terkait 14 poin yang dipertanyakan, agar segera ditindaklanjuti dan dianalisa bersama-sama. Namun sampai batas waktu yang ditentukan hingga terjadi molor sampai 176 hari, tak kunjung adanya perkembangan sesuai kesepakatan,”terang Kades Suntoro dari sambutannya.
Kesempatan itu Walikota Batu H.Nurochman mengatakan, munculnya kesepakatan antara pihak Masyarkat desa Giripurno dan YLPI Al Hikmah dari 14 poin itu didasari kesepakatannya pada Tanggal 31 Desember 2025 lalu. Karena Pemkot Batu sebagai fasilitator bukan bukan sebagai pembuat kesepakatan.
Terjadinya kesepakatan dari beberapa poin yang disampaikan masyarakat Desa Giripurno pada Al Hikmah adalah hasil dari kesepakatan pihak Masyarakat beserta Yayasan Al Hikmah
“Pemkot Batu menegaskan agar tidak terjadi salah faham dari kesepakatan ini tidak ada intervensi bahkan tekanan dari pihak manapun,agar bisa dilakukan kesepakatan bersama,” ujar Nurochman dari sambutannya.
Persoalan ini Walikota H.Nurochman akan segera menugaskan pada dinas-dinas terkait agar bisa melaporkan hasil kajian terkait proses perizinan dari pihak Al Hikmah sudah mengantongi dokumenya atau belum.
Dan Walikota Batu memberikan tenggang waktu selama 2 hari pada pihak Yayasan Al Hikmah, agar bisa memberikan jawaban secara terbuka pada masyarakat desa Giripurno terkait 14 poin yang belum terealisasi dan kapan waktunya yang bisa dijanjikan.
Karena langkah tegas ini dijalankan agar permasalahan tidak akan berlarut-larut, Disebutkan bahwa dari pihak Yayasan Al Hikmah sendiri belum bisa menentukan jawaban deadline waktu penyelesaiannya.
“Dengan hal ini maka Pemkot Batu menentukan batas waktu selama 2 hari agar demi ada kepastian hukum bahkan penyelesaiannya yang bisa disampaikan pada masyarakat Giripurno,”pungkas H.Nurochman.
Kesempatan ini dari pihak pokmas dan masyarakat desa Giripurno dengan molornya 14 poin yang disepakati ini, maka pihak Pokmas menangih kepastiannya dalam audensi itu, kapan sisa poin kesepakatan yang belum dijalankan akan dipenuhi.
Disinggung pula oleh Pokmas dalam audensi itu, terkait sumber mata air yang untuk kepentingan masyarakat,maka dihimbau Pemkot harus hadir langsung ditengah masyarakat.
“Jadi tidak melihat pada satu kontek acara audensi ini sebagai konflik antara Masyarakat Giripurno dan Al Hikmah. Namun hal ini menyangkut hajat masyarakat Kota Batu,” singkat Robian disambutannya.
Dari pihak Ketua YLPI Al Hikmah M.Zahri dan kuasa Hukum menanggapi dari audensi tersebut, dia mengakui terjadi keterlambatan hingga sampai molor waktu. Karena ada kendala teknis lapangan yang belum dipahami secara detail pada saat penandatanganan awal ditambah situasi kerja yang kurang kondusif.
“Kami dari Al Hikmah sudah mengawali pembukaan tembok pembatas,melakukan reboisasi dan bikin sumur resapan di beberapa titik. Dan yang belum terlaksana pengembalian sumber air Abdussalam, sumber air demun, penutupan 2 dari 3 sumur bor dan pelestarian sumber air rebun serta proses perizinan yang masih berjalan,”papar kuasa hukum Achmad Wachdin dari sambutanya.
Dari persoalan maupun kajian dan temuan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup di duga adanya pelanggaran terkait pembuangan limbah di lapangan. Sedangkan dari Dinas PUPR menyoroti masalah sumber daya air dan akan siap membantu menghitungkan estimasi waktu (timeline) yang dibutuhkan oleh pihak Al Hikmah ketika mengalami kendala.
Ringkasan singkat dari pihak Walikota Batu H.Nurochman, dampak dari buruknya komunikasi dan tidak adanya update perkembangan dari pihak Yayasan Al Hikmah, dampaknya Pemkot Batu terimbas disalahkan oleh masyarakat. (Wan).










