Malang, Minggu 28 Juni 2026 – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam disebut masih berlangsung secara rutin dan telah berjalan lama di wilayah Desa Pakis Kembar, tepatnya di sekitar kawasan Krajan Barat, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kegiatan yang diduga digelar secara teratur ini kian mengkhawatirkan warga, terlebih adanya kesan seolah-olah tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, seakan-akan ditutup mata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, lokasi yang dijadikan arena kegiatan tersebut berada di kawasan Njambon, sekitar Bakso Keraton, setelah jembatan kemudian belok kanan menuju lokasi. Warga menyebut aktivitas ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan berjalan terus-menerus, bahkan kerap mendatangkan peserta maupun penonton dari berbagai daerah di luar wilayah Pakis.
Yang menjadi sorotan utama warga adalah kesan bahwa aktivitas ini dibiarkan berjalan tanpa ada penindakan yang tegas. “Kegiatan ini sudah beroperasi lama, tapi sampai saat ini seolah-olah aparat berwenang tutup mata. Tidak ada razia, tidak ada penertiban yang berarti. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Warga mengaku merasa resah dan tidak tenang. Selain mengganggu ketertiban lingkungan dan menimbulkan kebisingan, aktivitas ini dikhawatirkan menjadi sarana berkembangnya praktik perjudian yang dapat merusak tatanan sosial, memicu perselisihan, hingga menimbulkan tindak kejahatan lain. Lebih parah lagi, keberadaan arena ini dianggap memberikan contoh buruk bagi generasi muda di sekitarnya.
“Kami minta agar masalah ini ditangani secara serius dan diberantas tanpa tebang pilih. Di mata hukum, semua orang sama, tidak boleh ada yang dilindungi. Jika memang terbukti ada unsur perjudian, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas warga lainnya.
Aparat Diminta Bertindak Tanpa Pandang Bulu
Masyarakat berharap jajaran Polsek Pakis, Polres Malang, hingga Polda Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam dan operasi penertiban. Warga menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum diuji dari keseriusan aparat memberantas aktivitas ilegal yang sudah berlangsung lama ini.
“Jangan sampai masyarakat merasa hukum tidak berjalan atau hanya berlaku untuk golongan tertentu saja. Penindakan harus adil, tegas, dan tuntas agar jera dan tidak terulang kembali,” harap warga.
Ancaman Pidana Perjudian Menurut Hukum yang Berlaku
Perjudian termasuk yang berkedok sabung ayam jelas merupakan tindak pidana yang dilarang di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, diatur dalam Pasal 303 KUHP yang menjerat penyelenggara, pengecer, maupun yang menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp400 juta. Sedangkan bagi peserta atau pemain diatur dalam Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda Rp10 juta.
Dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 500 hingga Pasal 502 yang mengancam penyelenggara perjudian dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp720 juta, sedangkan peserta dapat dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp12 juta.
Dampak Sosial yang Membayangi
Praktik perjudian sabung ayam yang dibiarkan terus berjalan membawa banyak dampak negatif: menimbulkan keresahan warga, memicu perselisihan antarwarga, merusak perekonomian keluarga, hingga memicu tindak kejahatan lain seperti pencurian atau penganiayaan. Karena itu, masyarakat berharap agar aparat tidak lagi menunda-nunda tindakan, segera turun ke lapangan, dan memberantas aktivitas ini sampai ke akarnya tanpa pandang bulu, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan lingkungan masyarakat di Pakis.
(Tims/LIM86)










