Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polsek Balongbendo Tindaklanjuti Dugaan Laporan Masyarakat Penjualan Miras, Hasilnya Pengecekan Nihil

SIDOARJO – Polsek Balongbendo bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral di media sosial yang menyebut adanya dugaan penjualan minuman keras (miras) jenis “Es Mony” di sebuah warung kopi di Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Pada Sabtu (4/7/2026) pukul 21.30 WIB, anggota piket Polsek Balongbendo yang dipimpin Perwira Pengawas (Padal) Ipda Sugeng H. mendatangi dua warung kopi milik Totok dan Nuril untuk melakukan pengecekan secara langsung.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Aiptu Hari Purnomo, Aiptu Yusuf, Aipda Danang, serta Bripka Endri S.

Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan tidak ditemukan minuman keras jenis arak maupun “Es Mony”. Petugas juga tidak mendapati adanya pengunjung yang sedang mengonsumsi minuman keras di kedua warung kopi tersebut

Baca juga  Polresta Pontianak Sita Beras Oplosan, SPHP 1 Tersangka Diamankan

Sebagai langkah preventif, IPDA Sugeng H. memberikan imbauan kepada para pemilik warung agar tidak menjual minuman keras maupun membiarkan pengunjung mengonsumsi miras di tempat usahanya. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan Satpol PP Kecamatan Balongbendo untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Balongbendo, Kompol Sunari, menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar di masyarakat, termasuk melalui media sosial, akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional guna memastikan kebenarannya

Baca juga  Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak saja yang disambangi

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang menyampaikan informasi melalui berbagai saluran, termasuk media sosial. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya penjualan maupun konsumsi minuman keras di lokasi yang dimaksud. Meski demikian, kami tetap memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak menjual miras,” jelas Kompol Sunari.

Ia menambahkan, Polsek Balongbendo berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mengedepankan langkah pembinaan dan pencegahan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.(Time/Lim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim HST Apresiasi Prestasi Petinju Hulu Sungai Tengah

Artikel

Pores Pamekasan Menggelar Apel, Gelar Pasukan Ops Lilin Semeru 2024

Artikel

Agus Harianto, S.H Resmi Dilantik sebagai Ketua LSM FPSR DPD Sidoarjo

Artikel

Paramitha Sebut Rotasi Jabatan Bukan Hukuman, Melainkan Penguatan Komitmen

Artikel

Kembali ke Fitrah, Prajurit Yonif 5 Marinir Laksanakan Halal Bihalal Bersama Keluarga Besar Brigif 2 Marinir

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Perbaiki Jembatan Menuju Rumah Warga

Artikel

Gunakan Ember Satgas TMMD Kodim 0706/Temanggung dan Warga lansir material

BERITA UTAMA

Pulihkan Arsip Hak Aset Tanah, Masyarakat Dimohon Lapor Ke Kantor BPN, Berikut Persyaratannya..!