Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polres Pamekasan Fasilitas Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Permohonan Orang Tua

PAMEKASAN  – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) bergerak cepat merespons permohonan rehabilitasi mandiri dari seorang warga terkait anak kandungnya yang terindikasi menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Langkah proaktif pihak keluarga ini dinilai sebagai wujud nyata kepatuhan hukum masyarakat dalam memerangi komoditas barang haram tersebut.

​Kapolres Pamekasan, melalui Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa proses ini bermula pada tanggal 06 Juli 2026. Orang tua yang bersangkutan, yang berdomisili di Desa Waru, datang dan mengajukan Surat Permohonan resmi kepada Kasat Narkoba Polres Pamekasan.

​”Orang tua yang bersangkutan dengan kesadaran penuh memohon fasilitas rehabilitasi mandiri untuk anaknya yang berinisial AFH. Anak tersebut terindikasi kuat telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya.

​Menindaklanjuti permohonan resmi tersebut, Kasat Narkoba Polres Pamekasan langsung memberikan respons cepat. Pada tanggal 07 Juli 2026, petugas dari Satnarkoba segera bergerak untuk mengamankan AFH guna mencegah dampak ketergantungan yang lebih jauh.

Baca juga  Babinsa Koramil 11/Mirit Latih PBB Siswa SD Di Wilayah Binaan

​Saat ini, AFH sudah difasilitasi dan berada di Panti Rehab Gana Madura (Ghana Recovery Madura) untuk menjalani proses1 pemulihan, baik dari segi medis maupun sosial.

​IPDA Yoni Evan Pratama menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh orang tua AFH merupakan contoh teladan penegakan hukum dari sisi preventif dan kuratif. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menekankan bahwa pengguna atau pecandu narkoba harus disembuhkan melalui jalur rehabilitasi, bukan sekadar dihukum.

Baca juga  Wabup Sampang: Musrenbang Harus Realistis, Partisipatif, dan Tepat Sasaran

​”Kami dari Polres Pamekasan sangat mengapresiasi keberanian dan keterbukaan dari orang tua saudara AFH. Ini adalah bentuk kepatuhan hukum yang nyata. Mengakui dan melaporkan anggota keluarga yang kecanduan untuk direhabilitasi adalah langkah bijak demi menyelamatkan masa depan anak,” tambah IPDA1 Yoni.

​Di akhir narasinya, Kasihumas Polres Pamekasan mengimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar tidak ragu atau takut melapor ke pihak kepolisian apabila ada anggota keluarga yang terjerumus dalam lingkaran hitam narkoba. Polres Pamekasan berkomitmen penuh untuk mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan rehabilitatif bagi para korban penyalahgunaan narkotika.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pengajian Dan Santunan Anak Yatim Dalam Rangka Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H

Artikel

Rapat Koordinasi Pendukung JIMAD SAKTEH di Ancam dengan Sajam dan Senpi

Artikel

TARGET, Swasembada Pangan, Pabung 0808/Blitar Dampingi Poktan Tani Alam Maksimalkan Tanam Padi di Wilayah Sutojayan

BERITA UTAMA

Jaga Aksi Bali, Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli

Artikel

Peringati HUT ke-18, PD Satria Jawa Timur Gelar Aksi Sosial dan Luncurkan Dapur MBG untuk Relawan

BERITA UTAMA

Stop Peti Personil Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

BERITA UTAMA

Board of Peace ala Donald Trump: Jebakan Geopolitik dan Pengkhianatan atas Mandat Konstitusi

BERITA UTAMA

Kapolri Ajak Buruh Bersatu Wujudkan Indonesia Emas 2045