Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:19 WIB

Hak Jawab: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tegaskan Penanganan Kasus Narkotika Berjalan Profesional dan Sesuai Hukum

SIDOARJO – Menyikapi pemberitaan berjudul “Diduga Ada Permintaan Rp30 Juta dan Dugaan Kekerasan Saat Pemeriksaan, Penanganan Kasus Narkotika Seorang Perempuan di Sidoarjo Disorot”, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melalui Wakasat narkoba AKP Supatman menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

AKP Supatman menjelaskan bahwa seluruh penanganan perkara narkotika di Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan profesionalisme dalam setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan.

Menurutnya, informasi yang berkembang terkait dugaan permintaan uang maupun dugaan tindakan kekerasan tidak sesuai dengan mekanisme penanganan perkara yang diterapkan oleh jajarannya.

“Setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kecukupan alat bukti, serta mekanisme gelar perkara. Apabila ada seseorang yang kemudian tidak diproses lebih lanjut, hal tersebut bukan berarti terjadi praktik ‘tangkap lepas’, melainkan karena hasil pendalaman menunjukkan unsur pidana belum terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Supatman.

Baca juga  Lagi, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas

Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Sidoarjo memiliki komitmen yang sama dengan masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Karena itu, setiap perkara ditangani secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

AKP Supatman juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat maupun insan pers yang terus memberikan perhatian terhadap kinerja kepolisian. Menurutnya, kritik dan masukan merupakan bagian dari kontrol sosial yang sangat penting dalam membangun institusi yang semakin baik.

Baca juga  TNI Manunggal Membangun Desa, Gebrakan Infrastruktur dan Sosial di Kabupaten Tegal

“Kami menghormati tugas jurnalistik dan terbuka terhadap kritik maupun masukan. Namun kami juga berharap setiap informasi yang berkembang dapat dikonfirmasi secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tuturnya.

Ia memastikan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas penegakan hukum, serta siap memberikan penjelasan apabila terdapat informasi yang membutuhkan klarifikasi kepada publik.

Redaksi memuat hak jawab ini secara utuh sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus sebagai komitmen untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan memberikan ruang yang sama bagi semua pihak yang terkait.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kajati Jatim Terima Penghargaan “Inspiring Restorative Justice and Humanity” dari SPS UNAIR

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Prokes Covid-19

Artikel

Kapolri, dan Menteri, Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Artikel

Kapolri Tinjau Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan, Pastikan MBG Tepat Sasaran

BERITA UTAMA

Komandan Koramil 08/talang Kapten Infanteri Radiyono hadiri sosialisasi stunting

BERITA UTAMA

Gerak Cepat, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor di Pamekasan

Artikel

Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli Dialogis Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

BERITA UTAMA

Mayjen TNI Farid Makruf Sambut Kedatangan Presiden Joko Widodo