Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:18 WIB

Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK, Modus Janjikan Lolos ASN

TARGETNEWS.ID GRESIK – Satreskrim Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kali ini, penyidik berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyeret seorang oknum staf Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan yang bekerja sebagai staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam doorstop yang digelar di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026). Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

Baca juga  ARCI Menilai Pencapresan Ganjar Pranowo Merupakan Respon Keras PDIP pada Gerindra

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya.

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Baca juga  Tangkap Komplotan KKB Pimpinan Aske Mabel, Nikson Matuan, Digiring ke Polda Papua

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang. “Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya.

Yono crut

Share :

Baca Juga

Artikel

Menghilang Sejak Enam Hari, Warga Desa Oro Oro Ombo Belum Bisa Ditemukan

BERITA UTAMA

Polisi Cepat Tanggap, Akses Jalan di Kandat Kediri Kembali Normal

Artikel

Dedikasi Untuk Indonesia Damai Polda Jatim Gelar Doa dan Zikir Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke – 79

BERITA UTAMA

Jaga Situasi Kamtibmas, Polresta Palangka Raya Lakukan Pam Kejuaraan Sylva Cup Tahun 2023

Artikel

Polsek Kahayan Tengah Menyampaikan Maklumat Terhadap Masyarakat Tentang Larangan Karhutla

Artikel

Bakti Sosial, dan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Sekitar Lapas Kelas IIA Bekasi Di Hari Bakti KEMEMIPAS ke 1 THN 2025

BERITA UTAMA

Koramil Jajaran Kodim 0830/Surabaya Utara Lakukan Kegiatan Masuk Sekolah

BERITA UTAMA

Ormas MABB Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Polres Pulang Pisau Amankan Aksi dengan Humanis